Jakarta (ANTARA) - Polisi meringkus pria berinisial DC yang merupakan buronan utama kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, dengan modus mengajak korban berkencan.
"Pelaku berinisial DC alias Pedaw berhasil diamankan pada Selasa, 9 Juni 2026, saat masih bekerja di Terminal Kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta," kata Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Rachmad Wibowo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan kasus tersebut bermula ketika korban RR berkenalan dengan seorang wanita berinisial GF pada 17 Mei 2026.
Setelah menjalin komunikasi, korban diajak bertemu dan dibawa ke sebuah kamar indekos di kawasan Puri Garden, Kalideres, Jakarta Barat.
"Tapi sesampainya di lokasi, korban justru jadi sasaran kejahatan setelah GF memanggil dua pria berinisial F dan GC," ujar Rachmad.
Kedua pelaku kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban serta merampas telepon genggam dan kunci sepeda motor milik korban.
"Setelah itu, kunci kendaraan diserahkan kepada GF yang kemudian membawa kabur sepeda motor korban," tutur Rachmad.
Baca juga: Polisi buru pelaku pencurian motor ojol di Jaktim
Setelah mengalami tindak kejahatan terencana itu, korban segera melapor ke Polsek Kalideres.
"Menerima laporan itu, anggota kita langsung bergerak melakukan penyelidikan," ungkap Rachmad.
Polisi kemudian mengamankan DC alias Pedaw yang berperan sebagai pelaku utama dalam kasus penganiayaan sekaligus penguasaan sepeda motor milik korban tersebut.
"DC alias Pedaw berhasil kami amankan saat bekerja di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta. Yang bersangkutan merupakan pelaku utama yang melakukan penganiayaan terhadap korban dan mengambil kendaraan milik korban," ucap Rachmad.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui sepeda motor milik korban dibawa oleh pelaku ke kawasan Kompleks Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat.
Di lokasi tersebut, motor hasil kejahatan itu ditukar dengan narkotika jenis sabu sebanyak 2 gram serta uang tunai sebesar Rp500 ribu.
Atas perbuatannya, pelaku DC alias Pedaw harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum dan dijerat dengan Pasal 479 KUHP.
Baca juga: Polisi tangkap pasutri pelaku pencurian motor di Duren Sawit Jaktim
Baca juga: Polisi amankan dua terduga pelaku curanmor di parkiran GBK
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































