Isu Penarikan Dana Kripto Lokal Mengemuka, Regulasi OJK Dinilai Jadi Benteng Cegah Kasus ala FTX

1 day ago 23

Jakarta (pilar.id) – Perbincangan mengenai penarikan dana dari exchange kripto lokal kembali menguat di ruang publik dan media sosial menjelang akhir tahun. Isu ini memicu kekhawatiran sebagian investor ritel terhadap potensi risiko penyalahgunaan dana, terutama dengan membandingkannya pada kasus kolapsnya exchange global FTX yang sempat mengguncang industri kripto dunia.

Namun, kondisi industri aset kripto di Indonesia dinilai telah mengalami perubahan struktural yang signifikan. CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menilai kekhawatiran tersebut tidak sepenuhnya berdasar jika dikaitkan dengan kerangka regulasi nasional yang kini jauh lebih ketat dan terintegrasi.

Menurut Calvin, model bisnis exchange kripto di Indonesia tidak lagi menyerupai pola lama seperti yang terjadi pada FTX. Sejak diterapkannya skema Bursa, Kliring, dan Kustodian, exchange tidak lagi memegang atau mengelola dana maupun aset kripto milik nasabah. Peran platform perdagangan kini dibatasi sebagai perantara jual-beli aset digital, tanpa akses langsung terhadap dana pengguna.

Perbedaan Fundamental dengan Kasus FTX

Dalam pandangan pelaku industri, perbandingan antara exchange kripto lokal dengan FTX mencerminkan masih minimnya pemahaman publik terhadap lanskap regulasi domestik. FTX beroperasi tanpa lisensi yang jelas dan di luar pengawasan otoritas keuangan, sementara seluruh ekosistem kripto di Indonesia kini berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pengawasan tersebut diperkuat melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme Self-Regulatory Organization (SRO). Regulasi ini memisahkan secara tegas fungsi perdagangan, penyimpanan dana fiat, dan penyimpanan aset kripto, sehingga menutup peluang penyalahgunaan dana nasabah untuk kepentingan operasional perusahaan.

Skema Bursa, Kliring, dan Kustodian

Dalam struktur baru industri aset kripto nasional, terdapat pembagian peran yang jelas antar lembaga. PT Central Finansial X (CFX) berfungsi sebagai Bursa yang menyediakan sistem perdagangan aset kripto. Sementara itu, dana Rupiah atau fiat milik nasabah disimpan melalui Kliring Komoditi Indonesia sebagai lembaga kliring. Untuk penyimpanan aset kripto, peran kustodian dijalankan oleh PT Kustodian Koin Indonesia (ICC).

Adapun exchange seperti Tokocrypto beroperasi sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang telah mengantongi lisensi OJK. Hingga saat ini, tercatat terdapat 29 PAKD berizin yang menjalankan aktivitas perdagangan kripto secara legal di Indonesia.

Calvin menilai keberadaan kliring dan kustodian yang diawasi langsung oleh OJK menjadi fondasi utama perlindungan konsumen. Selain itu, terdapat kewajiban rekonsiliasi aset harian guna memastikan kesesuaian antara total dana dan aset yang tercatat dengan kepemilikan nasabah. Dalam kondisi tertentu, exchange diwajibkan melakukan penambahan aset apabila ditemukan selisih sesuai ketentuan regulator.

Menjawab Seruan Penarikan Dana Massal

Di tengah maraknya seruan untuk menarik dana dari exchange lokal dan beralih ke cold wallet atau self-custody, pelaku industri menilai narasi tersebut kurang relevan jika dikaitkan dengan konteks Indonesia saat ini. Mekanisme pemisahan dana melalui kliring dan kustodian justru dianggap sebagai sistem pengamanan berlapis yang membuat exchange tidak memiliki kewenangan atas dana maupun aset kripto pengguna.

Meskipun self-custody tetap menjadi hak dan pilihan pribadi investor, pemahaman terhadap sistem perlindungan yang telah dibangun regulator menjadi faktor penting agar keputusan investasi tidak didasarkan pada informasi yang keliru atau ketakutan berlebihan.

Sebagai bagian dari upaya transparansi, Tokocrypto secara berkala mempublikasikan laporan Proof of Reserve yang dapat diakses oleh publik. Laporan ini menunjukkan pencatatan aset pengguna secara 1:1, disertai cadangan tambahan. Aset perusahaan dicatat secara terpisah dan tidak dimasukkan dalam perhitungan cadangan pengguna.

Kinerja Industri Tetap Tumbuh

Terlepas dari dinamika global dan sentimen negatif yang beredar, aktivitas perdagangan kripto di Indonesia menunjukkan ketahanan. Hingga November 2025, Tokocrypto mencatat total nilai transaksi mendekati Rp150 triliun. Angka tersebut mencerminkan tingginya minat masyarakat terhadap aset kripto, sekaligus menunjukkan tingkat kepercayaan yang relatif terjaga terhadap platform berlisensi.

Ke depan, edukasi publik dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas industri. Di tengah derasnya arus informasi di media sosial, literasi terhadap regulasi dan mekanisme perlindungan konsumen menjadi pembeda antara kekhawatiran spekulatif dan risiko yang benar-benar terukur.

Dengan kerangka regulasi yang semakin matang dan pengawasan yang terpusat di OJK, industri kripto nasional berada pada fase yang berbeda dibandingkan era sebelum kolapsnya FTX. Tantangan tetap ada, namun fondasi tata kelola yang lebih kuat memberi sinyal bahwa risiko sistemik dapat ditekan secara signifikan. (ret)

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |