Summary Point
- Juda Agung resmi mengundurkan diri dari jabatan Deputi Gubernur BI sejak 13 Januari 2026.
- Presiden mengajukan tiga nama calon pengganti ke DPR melalui Surpres, termasuk Wamenkeu Thomas Djiwandono.
- Proses seleksi mengikuti ketentuan UU BI dan UU P2SK dengan tahapan fit and proper test di DPR.
- Pemerintah menilai pergantian jabatan tidak mengganggu independensi Bank Indonesia.
- BI memastikan fokus kebijakan tetap pada stabilitas rupiah, sistem pembayaran, dan keuangan nasional.
Jakarta (pilar.id) – Bank Indonesia (BI) mengonfirmasi pengunduran diri Juda Agung dari jabatannya sebagai Deputi Gubernur BI yang efektif sejak 13 Januari 2026. Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Presiden Republik Indonesia dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan bahwa menyusul kekosongan jabatan tersebut, Gubernur Bank Indonesia telah menyampaikan rekomendasi calon pengganti kepada Presiden. Tahapan selanjutnya berada di tangan Presiden untuk mengusulkan nama kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) guna menjalani uji kelayakan dan kepatuhan.
Proses pengisian jabatan Deputi Gubernur BI mengacu pada Undang-Undang Bank Indonesia, termasuk ketentuan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Regulasi tersebut menegaskan peran DPR dalam memberikan persetujuan terhadap calon pimpinan bank sentral.
Di tengah dinamika tersebut, BI memastikan stabilitas kebijakan tetap terjaga. Bank sentral menegaskan fokus pada mandat utama, yakni menjaga stabilitas nilai rupiah, kelancaran sistem pembayaran, serta stabilitas sistem keuangan nasional. Agenda terdekat yang menjadi perhatian adalah Rapat Dewan Gubernur (RDG) Januari 2026 yang hasilnya dijadwalkan diumumkan pada 21 Januari 2026.
Sementara itu, dari sisi pemerintah, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono termasuk dalam daftar kandidat yang diusulkan sebagai Deputi Gubernur BI. Nama tersebut muncul sebagai bagian dari tiga calon yang diajukan Presiden melalui Surat Presiden (Surpres) kepada DPR.
Menurut Prasetyo, pengajuan Surpres merupakan konsekuensi administratif dari pengunduran diri Juda Agung dan menjadi pintu masuk dimulainya tahapan seleksi di parlemen. Meski demikian, pemerintah belum mengungkap dua nama kandidat lainnya yang turut diusulkan.
Terkait isu independensi bank sentral, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai potensi perpindahan jabatan antara pejabat fiskal dan moneter tidak serta-merta mengganggu kemandirian BI. Selama tidak ada intervensi pemerintah terhadap kebijakan moneter, koordinasi antara otoritas fiskal dan moneter dinilai tetap sejalan dengan prinsip independensi.
Purbaya juga menyampaikan bahwa pengalaman Thomas Djiwandono dalam mengikuti Rapat Dewan Gubernur BI selama ini menjadi bekal penting apabila yang bersangkutan dipercaya mengisi posisi Deputi Gubernur. Keterlibatan tersebut sesuai dengan ketentuan undang-undang yang memungkinkan perwakilan pemerintah hadir dalam RDG dengan hak bicara tanpa hak suara.
Adapun Juda Agung sebelumnya diangkat sebagai Deputi Gubernur BI melalui Keputusan Presiden pada Desember 2021 dan resmi menjabat sejak Januari 2022. Sebelum itu, ia berpengalaman di internal BI sebagai Asisten Gubernur yang menangani stabilitas sistem keuangan dan kebijakan makroprudensial. (usm)

2 days ago
14

















































