Jakarta (ANTARA) - Kasus menara telekomunikasi yang roboh hingga menimpa dua rumah kontrakan di Jalan KH Hasyim, RT 006/RW 01 Kembangan Utara, Kembangan, berujung tanpa tuntutan dari pemilik bangunan.
Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Rahmad Kurniantoro mengatakan, Ketua RW 01 Kembangan Utara sebagai pemilik kontrakan menyelesaikan kasus itu secara kekeluargaan dengan pihak pemilik menara provider.
"Ya kalau Pak RW, sudah kekeluargaan mereka. Enggak ada tuntutan sih mereka berdua ya. Sudah (diselesaikan secara kekeluargaan). Kalau saya dengar udah, tapi belum tau kelanjutannya," kata Rahmad saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.
Rahmad menyebut, lahan di mana menara itu berdiri serta dua unit kontrakan yang ditimpa menara itu merupakan milik Ketua RW 01 Kembangan Utara.
Dengan diselesaikannya kasus itu antara pemilik kontrakan dan pemilik menara secara kekeluargaan, pihaknya pun belum menemukan kerugian publik imbas insiden tersebut.
"Kalau kerusakan barang punya Pak RW, yang punya tanah juga punya Pak RW. Jadi, enggak ada kerugian untuk publik ya kan. Kalau masalah perizinan bukan ranah kita, itu di kota (Pemerintah Kota)," tutur Rahmad.
Baca juga: Polisi usut potensi pidana kasus tiang "provider" roboh di Jakbar
Sementara itu, mengenai pihak Pemkot Jakbar yang telah melayangkan Surat Peringatan 1 (SP 1) terhadap pemilik menara itu terkait perizinan, Rahmad menegaskan bahwa itu bukan ranah kepolisian.
"Ya kalau memang nanti dia begitu selesai pemeriksaan (perizinan), dia enggak diperbolehkan (melanjutkan pemasangan), udah akhirnya. Pemprov udah enggak izinin dibangun lagi. Selesai itu kan. Kalau kita ranahnya pidana. Kecuali ada yang meninggal, terus masyarakat umum (dirugikan). Nah kita cari tuh," kata Rahmad.
Sebelumnya, Suku Dinas Cipta Karta Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat mengeluarkan surat peringatan kepada pemilik bangunan menara telekomunikasi (provider) yang roboh dan menimpa rumah warga di Jalan KH Hasyim, RT 006/RW 01 Kembangan Utara, Kembangan.
Kepala Seksi Bangunan dan Gedung Sudin CKTRP Jakarta Barat, Joni Setiawan mengatakan, dalam pemeriksaan lapangan, tidak terpasang papan proyek Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada proyek pembangunan menara telekomunikasi tersebut.
"Proyek pembangunan itu kan juga harus ada persetujuan lingkungan sekitar, RT dan RW. Itu harus dilengkapi dalam persyaratan PBG. Salah satu bentuk persetujuannya ada tanda tangan warga," kata Joni saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (14/4).
Baca juga: Tiang provider roboh timpa dua rumah kontrakan di Kembangan Jakbar
Baca juga: Jakbar layangkan surat peringatan ke pemilik tiang provider yang roboh
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































