Ilustrasi CNN (foto: appshunter.io, unsplash)
Surabaya (pilar.id) – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya mengeluarkan anjuran terkait perselisihan antara Miftah Faridl, pekerja CNN Indonesia, dengan perusahaan tempatnya bekerja. Pada Jumat, 29 November 2024, mediator menyarankan agar perusahaan mengembalikan selisih upah yang dipotong sepihak, yang dinilai melanggar hukum.
Dalam pendapat hukumnya, mediator menyebut bahwa CNN Indonesia tidak mampu menunjukkan bukti kesepakatan tertulis antara pengusaha dan pekerja yang menjadi dasar pemotongan upah tersebut. Hal ini melanggar Pasal 88A ayat (3) UU Nomor 13 Tahun 2003 yang telah diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023, yang menyatakan pengusaha wajib membayar upah sesuai kesepakatan.
“Pemotongan sepihak ini tidak dibenarkan secara hukum. Pelanggaran terhadap Pasal 88A ayat (3) dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara 1 hingga 4 tahun dan/atau denda Rp 100 juta hingga Rp 400 juta,” terang Nurul Qomariyah, mediator ketenagakerjaan.
Miftah Faridl bersama tujuh pekerja lainnya menggugat keputusan pemotongan upah yang terjadi antara Juni hingga Agustus 2024. Faridl menegaskan bahwa keputusan manajemen CNN Indonesia ini tidak hanya melanggar hak pekerja, tetapi juga mencederai nilai-nilai yang diusung perusahaan media tersebut.
“Berita soal demokrasi dan hak asasi manusia di layar CNN Indonesia tidak boleh menjadi omong kosong. Kembalikan upah saya sesuai anjuran Disnaker,” tegas Faridl, yang telah bekerja selama sembilan tahun di CNN Indonesia.
Mediator juga mengungkapkan bahwa pihak CNN Indonesia menawarkan kompensasi sebagai ganti pengembalian upah yang dipotong. Namun, Faridl menolak tawaran tersebut, menyebutnya sebagai “uang bungkam”.
“Klien kami tidak meminta ganti rugi, hanya meminta haknya dikembalikan sesuai anjuran, yakni sekitar Rp 3 juta,” kata Fatkhul Khair, kuasa hukum Faridl dari Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur.
Proses mediasi ini mengungkap bahwa manajemen CNN Indonesia tidak dapat menyediakan dokumen pendukung seperti peraturan perusahaan, keputusan pemotongan upah, maupun bukti audit kerugian yang menjadi alasan pemotongan.
Pihak yang terlibat diberi waktu 10 hari untuk merespons surat anjuran Disnaker. Jika tidak ada kesepakatan, kasus ini dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial. (hdl)