Jakarta (pilar.id) – Pengecer LPG 3 kg resmi kembali beroperasi setelah sebelumnya sempat dihentikan. Kini, mereka berstatus sebagai sub-pangkalan dengan dukungan aplikasi MerchantApps Pangkalan Pertamina untuk memastikan distribusi gas bersubsidi lebih terarah dan transparan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan kebijakan ini mulai berlaku pada Selasa (3/2/2025). Langkah ini diambil untuk menormalkan kembali jalur distribusi LPG 3 kg sekaligus mencegah penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Semua pengecer yang ada akan difungsikan kembali. Mulai hari ini, mereka berstatus sebagai sub-pangkalan,” ujar Bahlil dalam keterangan resmi, Selasa (4/2/2025).
Aplikasi MerchantApps untuk Transparansi Distribusi
Para pengecer yang kini berstatus sub-pangkalan akan dibekali aplikasi MerchantApps Pangkalan Pertamina. Aplikasi ini memungkinkan pengecer mencatat data pembeli, jumlah tabung gas yang dibeli, serta harga jualnya.
“Melalui aplikasi ini, pengecer bisa mencatat siapa yang membeli, berapa jumlah tabung gas yang dibeli, hingga harga jualnya,” jelas Bahlil.
Selain itu, masyarakat diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli LPG 3 kg. Langkah ini bertujuan memastikan distribusi gas subsidi tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan.
370 Ribu Pengecer Sudah Terdaftar
Bahlil menyebutkan, saat ini sebanyak 370 ribu pengecer telah terdaftar sebagai sub-pangkalan LPG 3 kg. Bagi pengecer yang belum terdaftar, Kementerian ESDM bersama Pertamina akan membantu proses pendaftaran dan pembekalan sistem aplikasi.
“Menjadi sub-pangkalan tidak dikenakan biaya apa pun. Kami akan proaktif mendaftarkan mereka agar bisa menjadi bagian formal dan mendukung UMKM,” tegas Bahlil.
Kebijakan ini merupakan hasil rapat antara Kementerian ESDM dan DPR pada Senin (3/2). Tujuannya adalah memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.
Stok LPG 3 Kg Aman dan Tersedia Cukup
Bahlil menegaskan, stok LPG 3 kg saat ini dalam kondisi aman dan tersedia cukup. “Stok LPG tidak ada masalah dan dalam kondisi lengkap,” ujarnya.
Kebijakan mengubah status pengecer menjadi sub-pangkalan diharapkan dapat mengatasi gejolak di masyarakat akibat larangan sementara penjualan LPG 3 kg. Dengan sistem yang lebih terstruktur dan terawasi, distribusi gas bersubsidi diharapkan berjalan lancar dan terhindar dari penyalahgunaan.
Selain memastikan ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat, kebijakan ini juga memberikan peluang bagi pengecer untuk menjadi bagian dari sistem distribusi yang lebih terstruktur. Dengan dukungan teknologi melalui MerchantApps Pangkalan Pertamina, distribusi LPG 3 kg diharapkan lebih transparan dan efisien.
Langkah ini tidak hanya mengatasi masalah distribusi, tetapi juga memperkuat peran pengecer sebagai mitra resmi dalam rantai pasok LPG bersubsidi. (hdl)