Masyarakat Diminta Waspadai Modus Hipnotis dan Kenalan di Media Sosial

1 month ago 63

Bandar Lampung (pilar.id) – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap orang yang baru dikenal, terutama melalui aplikasi media sosial.

Pihak kepolisian juga mengingatkan warga agar mewaspadai aksi hipnotis yang sering digunakan pelaku kejahatan untuk menipu korban.

Kombes Umi Fadillah Astutik, Kepala Bidang Humas Polda Lampung, menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh mudah percaya pada orang asing yang dikenal melalui media sosial, apalagi yang menawarkan iming-iming tertentu.

“Kami mengingatkan agar tidak mudah percaya pada orang asing yang dikenali lewat media sosial, apalagi jika ada tawaran atau janji yang menggoda,” ujarnya, Senin (16/12/2024).

Umi juga mengungkapkan bahwa modus hipnotis sering dimanfaatkan oleh pelaku untuk menipu dengan memanfaatkan kelengahan korban.

“Pelaku hipnotis biasanya memanfaatkan momen kelengahan korban. Jangan mudah menyerahkan barang berharga meskipun pelaku terlihat meyakinkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Umi mengingatkan agar pertemuan dengan orang yang dikenal melalui daring dilakukan dengan hati-hati. “Pastikan bertemu di tempat yang ramai dan hindari membawa barang berharga,” imbuhnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melapor jika mencurigai adanya tindakan kejahatan.

“Kerja sama masyarakat dengan kepolisian sangat penting untuk mencegah terulangnya kasus seperti ini,” tegas Umi.

Aksi Hipnotis Gagal di Bandar Lampung

Pada Kamis (12/12/2024), seorang wanita bernama NS (39) asal Sumatera Selatan, ditangkap warga setelah mencoba menggondol dua gelang emas milik SB (52) di sebuah rumah makan dekat Lampung City Mall, Teluk Betung, Bandar Lampung.

Kombes Umi Fadillah Astutik membenarkan kejadian tersebut dan menyebutkan bahwa pelaku telah diamankan di Polsek Teluk Betung Selatan. “Kami terus mendalami kemungkinan aksi serupa di lokasi lain,” ujarnya.

Menurut Umi, modus yang dilakukan pelaku dimulai dari perkenalan melalui aplikasi TikTok, di mana pelaku intens berkomunikasi dengan korban dan menjanjikan umrah gratis. Setelah mendapatkan kepercayaan korban, pelaku mengajak korban makan di rumah makan.

Di lokasi kejadian, pelaku meminta dua gelang emas korban dengan alasan ingin memakainya untuk berfoto.

Korban yang sempat lengah menyerahkan gelang tersebut. Namun, ketika pelaku mencoba meminta cincin emas, korban tersadar dan berteriak meminta bantuan. Teriakan korban menarik perhatian warga yang segera menangkap pelaku.

“Barang bukti berupa dua gelang emas dengan berat 25 gram dan 15 gram berhasil diamankan,” tambah Umi.

Polisi juga menemukan dua kartu identitas berbeda di tas pelaku dengan domisili di Bogor dan Tangerang. Diduga, pelaku telah beraksi di beberapa lokasi lainnya.

NS kini dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Polda Lampung kembali mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kejahatan serupa dan segera melapor jika mencurigai aksi yang mencurigakan. (usm/hdl)

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |