OJK Resmi Ambil Alih Pengawasan Aset Kripto, Industri Sambut Positif

1 week ago 18

Jakarta (pilar.id) – Mulai Jumat (10/1/2025), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengambil alih pengawasan perdagangan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Langkah ini dipandang sebagai transformasi besar untuk menciptakan ekosistem keuangan digital yang transparan, terintegrasi, dan akuntabel.

Peralihan ini diatur dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024 yang mengatur tata cara pemberitahuan perdagangan aset kripto, evaluasi aset, serta rencana bisnis penyelenggara perdagangan aset keuangan digital.

Pelaku usaha terus menjalin koordinasi dengan Bappebti untuk memastikan proses transisi berjalan lancar.

Respons Positif Pelaku Industri

Chief Marketing Officer Tokocrypto, Wan Iqbal, menyatakan pihaknya mendukung langkah ini dan terus berkoordinasi dengan regulator terkait.

“Kami menghormati setiap langkah yang diambil dan berkomitmen memastikan transisi ini berjalan mulus. Selama proses ini, kami tetap fokus memberikan layanan terbaik kepada pengguna,” ujarnya.

Iqbal menilai pengawasan oleh OJK adalah langkah strategis yang akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri kripto di Indonesia.

Ia juga memastikan Tokocrypto siap beradaptasi dengan regulasi baru yang tertuang dalam POJK No. 27 Tahun 2024 dan SEOJK No. 20 Tahun 2024.

“Peralihan ini bukan hanya soal regulasi, tetapi juga kesiapan seluruh pelaku industri. Kami berharap kolaborasi antara regulator dan pelaku usaha dapat terus diperkuat untuk menciptakan inovasi sekaligus melindungi konsumen,” tambahnya.

Tantangan dan Peluang

Iqbal mengakui bahwa transisi ini menghadirkan tantangan teknis dan operasional. Namun, ia optimistis bahwa kolaborasi antarpemangku kepentingan dapat mengatasi hambatan tersebut.

Selain itu, pengawasan oleh OJK dinilai akan membuka peluang baru. “Dengan regulasi yang lebih ketat dan transparan, sektor keuangan tradisional akan lebih percaya terhadap aset kripto. Hal ini dapat memperluas adopsi aset digital di Indonesia,” katanya.

Harapan untuk Ekosistem Inklusif

Iqbal juga berharap OJK dapat mengembangkan regulasi yang adaptif terhadap dinamika global. “Industri kripto sangat global. Untuk bersaing, Indonesia membutuhkan regulasi yang mendukung daya saing pelaku lokal di pasar internasional,” ungkapnya.

Ia menambahkan pentingnya edukasi masyarakat, pengembangan infrastruktur teknologi, serta insentif inovasi untuk menciptakan ekosistem kripto yang inklusif dan berkelanjutan.

Sebagai salah satu platform perdagangan kripto terkemuka, Tokocrypto menyatakan komitmennya untuk terus mendukung regulator dalam membangun industri yang sehat. “Regulasi yang baik adalah fondasi pertumbuhan berkelanjutan. Kami akan terus berinovasi untuk membangun ekosistem kripto yang aman, transparan, dan inklusif,” tutup Iqbal. (hdl)

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |