Pelaku penjualan senjata api ilegal belajar rakit senjata sejak 2018

1 day ago 11

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap bahwa para pelaku penjualan senjata api ilegal belajar merakit senjata api sejak tahun 2018.

"Untuk proses pembelajaran dimulai dari tahun 2018, dan saat itu juga ketika yang bersangkutan sudah memastikan bahwa senjatanya sudah bisa digunakan untuk peluru tajam, itu mereka sudah mulai menjual," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa.

Iman menjelaskan mereka mulai melakukan penjualan sejak tahun 2024 dan berdasarkan keterangan dari para tersangka, saat ini sudah terjual sekitar 50 pucuk senjata api.

"Kemudian untuk senjata dijual variatif. Keuntungan yang mereka peroleh dari masing-masing pucuk yang mereka dapatkan itu sekitar Rp2 juta sampai Rp5 juta," katanya.

Terkait bahan awal pembuatan senjata ilegal tersebut, kata dia, sebagian berasal dari airsoft gun sebagian juga ada yang dimodifikasi.

"Namun sebagian lagi kami duga ini adalah senjata pabrikan, sehingga kami sedang melakukan proses uji laboratorium di Laboratorium Forensik. Proses uji laboratoris di Laboratorium Forensik ini untuk memastikan apakah senjata ini senjata rakitan murni atau senjata pabrikan," jelas Iman.

Baca juga: Polda Metro Jaya ungkap kasus penyalahgunaan senjata api ilegal

Terkait para tersangka yang diduga memiliki latar belakang TNI atau Polri, Iman menyebutkan pihaknya belum menemukan keterlibatan dari anggota TNI maupun Polri

"Dari para tersangka yang sudah kami tetapkan salah satu dari lima yang sudah kami tahan itu adalah residivis, yang sudah pernah lima kali menjalani pidana terkait dengan penjualan dan pembuatan senjata api," kata Iman.

Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak (pabrik home industry senjata api ilegal) di wilayah Jakarta.

"Pengungkapan ini berawal dari cukup banyaknya kejadian di wilayah hukum Polda Metro Jaya, kejahatan dengan kekerasan yang menggunakan senjata api," katanya.

Dari pengungkapan tersebut ditetapkan lima tersangka laki-laki berinisial RR (39), IMR (22) dan RAR (31) yang berperan sebagai perakit atau penjual senjata api dan amunisi, kemudian JS (36) dan SAA (28) yang berperan sebagai penjual senjata api dan amunisi.

Baca juga: Polres Jakbar ungkap sumber senjata api ilegal milik pelaku narkoba

Baca juga: Polda Metro Jaya sita ratusan amunisi ilegal di Jakarta Barat

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |