Pemkot Surabaya Buka Posko Pengaduan THR 2026, Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi Jelang Nyepi dan Idul Fitri

16 hours ago 8

Ringkasan Berita

  • Pemkot Surabaya membuka Posko Pengaduan THR 2026 hingga 27 Maret 2026.
  • Posko melayani konsultasi dan pengaduan pembayaran THR jelang Nyepi dan Idul Fitri 1447 H.
  • THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya.
  • Pengaduan dapat dilakukan secara offline di Kantor Disperinaker atau secara online.
  • Jika mediasi gagal, kasus diteruskan ke pengawas ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur.

Surabaya (pilar.id) – Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya (Disperinaker) resmi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026. Layanan ini dibuka untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kepala Disperinaker Surabaya, Hebi Djuniantoro, menyampaikan bahwa posko mulai beroperasi sejak Kamis (26/2/2026) hingga Jumat (27/3/2026). Layanan tersebut tidak hanya menampung aduan, tetapi juga menjadi pusat konsultasi dan sosialisasi aturan THR bagi pekerja maupun pengusaha.

Dua Tahap Layanan Posko THR

Hebi menjelaskan, mekanisme layanan dibagi dalam dua tahap. Pada tahap awal, Disperinaker fokus memberikan edukasi terkait tata cara perhitungan dan ketentuan pembayaran THR sesuai regulasi Kementerian Ketenagakerjaan.

Memasuki periode H-14 hingga H-7 sebelum Lebaran, posko akan memprioritaskan penanganan pengaduan jika ditemukan keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran.

Disperinaker mendorong penyelesaian secara bipartit antara pekerja dan perusahaan terlebih dahulu. Jika tidak tercapai kesepakatan, pemerintah kota akan memfasilitasi mediasi. Apabila mediasi tidak membuahkan hasil, kasus akan diteruskan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan.

Layanan Offline dan Online

Pekerja yang ingin berkonsultasi atau mengadukan persoalan THR dapat datang langsung ke Kantor Disperinaker Surabaya di Jalan Penjaringan Asri Nomor 36 pada jam kerja pukul 08.00–15.00 WIB.

Selain itu, Disperinaker juga menyediakan layanan pengaduan secara daring melalui tautan resmi serta kanal WhatsApp yang telah disiapkan. Langkah ini bertujuan mempermudah akses pelaporan tanpa harus datang langsung ke kantor.

Tidak hanya itu, kawasan industri dan perdagangan besar di Surabaya juga diwajibkan membuka posko mandiri guna memfasilitasi pekerja di wilayah masing-masing.

Syarat Pengaduan dan Kewajiban Perusahaan

Bagi pekerja yang hendak melapor, diwajibkan membawa identitas diri berupa KTP serta bukti pendukung terkait permasalahan THR. Pemerintah menegaskan bahwa sesuai aturan Kementerian Ketenagakerjaan, THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan.

Disperinaker Surabaya akan melakukan klarifikasi, kunjungan lapangan, hingga mediasi untuk memastikan hak pekerja terpenuhi tepat waktu.

Di sisi lain, perusahaan yang telah membayarkan THR juga diimbau untuk melaporkan kepatuhannya melalui tautan resmi sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pengawasan preventif sekaligus perlindungan hak pekerja di Kota Surabaya, terutama pada momentum keagamaan yang memiliki implikasi sosial dan ekonomi besar.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |