Jakarta (pilar.id) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menegaskan bahwa seluruh fasilitas kesehatan di Ibu Kota memberikan pelayanan secara terbuka dan tanpa diskriminasi kepada siapa pun.
Pernyataan ini disampaikan menyusul pemberitaan mengenai dugaan penolakan pasien warga Baduy bernama Repan (16), korban pembegalan di kawasan Jalan Pramuka Raya, Jakarta Pusat.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, memastikan bahwa dugaan penolakan tersebut tidak terbukti setelah dilakukan verifikasi lapangan dan koordinasi dengan berbagai rumah sakit di wilayah Cempaka Putih dan Pulogadung.
“Setelah kami lakukan verifikasi lapangan dan berkoordinasi langsung dengan pihak rumah sakit, hasilnya menunjukkan bahwa klaim penolakan tersebut tidak benar,” ujar Ani di Jakarta.
Tidak Ada Data Pasien Sesuai Identitas yang Diberitakan
Dinkes DKI melakukan pengecekan ke beberapa fasilitas kesehatan, termasuk RSIJ Cempaka Putih, RS Yarsi, RS Rojak, RS Evasari, dan RSUD Cempaka Putih. Berdasarkan pemeriksaan administrasi serta konfirmasi dengan pihak manajemen, tidak ditemukan catatan pasien bernama Repan pada periode yang dimaksud.
RSIJ Cempaka Putih juga telah mengeluarkan pernyataan resmi yang menegaskan bahwa rumah sakit tidak pernah merawat ataupun menerima pasien atas nama tersebut. Manajemen menekankan komitmen mereka dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat tanpa memandang latar belakang.
Pasien Sebenarnya Mendapat Penanganan di RS Carolus dan RS Ukrida
Ani menjelaskan bahwa hasil penelusuran menunjukkan Repan telah mendapatkan penanganan awal di RS St. Carolus sebelum menerima perawatan lanjutan di RS Ukrida, Jakarta Barat.
Dugaan penolakan, kata Ani, muncul karena adanya prosedur standar terkait kasus dugaan kekerasan. Setelah luka awal ditangani, pasien diarahkan untuk melapor ke pihak kepolisian guna keperluan visum et repertum, yang diperlukan dalam proses hukum.
“Itu adalah bagian dari tata laksana kasus kekerasan. Dokumentasi medis harus lengkap agar bisa digunakan sebagai bukti dalam penyelidikan,” jelasnya.
Verifikasi Dikuatkan Rekaman CCTV
Dinas Kesehatan juga telah menerima rekaman CCTV dari fasilitas kesehatan terkait, yang menunjukkan proses pemberian layanan kepada pasien. Temuan ini semakin memperkuat hasil verifikasi bahwa tidak ada penolakan layanan.
Ani menegaskan bahwa dalam kasus kekerasan, alur penanganan medis meliputi stabilisasi kondisi pasien, pencatatan dan dokumentasi luka secara menyeluruh, serta koordinasi dengan kepolisian apabila dibutuhkan.
Imbauan untuk Verifikasi Informasi
Dinkes mengimbau masyarakat dan media agar memeriksa kebenaran informasi melalui saluran resmi serta memanfaatkan mekanisme pengaduan yang disediakan.
“Kami memastikan seluruh fasilitas kesehatan di Jakarta terbuka bagi siapa pun. Bila ada dugaan pelanggaran, kami akan menindaklanjutinya dengan cepat dan transparan,” tutur Ani.
Pemkot Jakpus Dorong Penuntasan Kasus Pembegalan
Sementara itu, Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Arifin, berharap kasus pembegalan yang menimpa Repan dapat segera terungkap. Ia mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Pusat untuk memastikan penyelidikan berjalan sesuai prosedur.
“Kami berharap pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melapor bila memiliki informasi yang dapat membantu penyelidikan,” kata Arifin. (usm)

4 days ago
21

















































