Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang praperadilan berkas kesimpulan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 dengan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
"Hari ini kesimpulan, silahkan diserahkan saja, karena tidak ada tanggapan terhadap kesimpulan," kata Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu.
Hakim meminta kepada pihak termohon maupun pemohon untuk langsung memberikan berkas kesimpulan tanpa memberikan keterangan. Sidang putusan praperadilan pun akan dilaksanakan pada Rabu (11/3).
"Selanjutnya putusan akan diucapkan tanggal 11 Maret jam 10.00 WIB. Sidang ditutup," ucapnya.
Baca juga: PN Jaksel gelar sidang jawaban KPK dalam praperadilan Yaqut pada Rabu
Sidang praperadilan tersebut menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama.
Sebelumnya, KPK menyebutkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 dengan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mencapai Rp622 miliar.
Dalam jawabannya, KPK menyebutkan, penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus kuota haji sudah sesuai prosedur hukum karena sudah memenuhi syarat minimal dua alat bukti sah. Bahkan, lebih dari 40 orang telah dimintai keterangannya sesuai Berita Acara Permintaan Keterangan atas nama Yaqut Cholil Qoumas.
Kemudian, Tim Hukum KPK menambahkan, penetapan tersangka Gus Yaqut telah melalui serangkaian proses pengumpulan data, informasi, keterangan dan petunjuk sehingga syarat kecukupan bukti melalui dua alat bukti telah terpenuhi.
Baca juga: Kerugian negara pada kasus kuota haji capai Rp622 miliar
Baca juga: Praperadilan Yaqut, KPK sebut kerugian negara sudah dihitung BPK
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
















































