Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjadwalkan sidang perdana tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) pada 2 Juli 2026.
"Terkait rencana sidang pertama, untuk Dokter Tifa itu telah ditetapkan oleh majelis hakim akan diselenggarakan pada Kamis (2/7)," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel Tarigan di PN Jakarta Timur, Jumat.
Sidang berlangsung pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama Prof. Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sementara itu, perkara yang menjerat Roy Suryo belum dapat disidangkan karena masih menunggu proses praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Immanuel menjelaskan, ketentuan hukum mengatur bahwa selama pemeriksaan praperadilan masih berlangsung, pemeriksaan pokok perkara belum dapat dijalankan.
"Tentunya majelis hakim yang menangani perkara ini akan berkoordinasi dan menunggu putusan terhadap permohonan praperadilan tersebut sebelum menetapkan jadwal sidang pokok perkara," ucapnya.
Baca juga: Kejari Jaksel limpahkan kasus Roy Suryo dan Tifa ke PN Jaktim
Dia menyebut, berkas perkara kedua terdakwa telah dilimpahkan oleh kejaksaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 23 Juni 2026 dan telah dinyatakan lengkap setelah melalui pemeriksaan administrasi oleh kepaniteraan pidana.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap berkas perkara, dinyatakan lengkap sesuai dengan check list yang ada, kemudian didaftarkan dan ditetapkan majelis hakim yang akan memeriksa perkara tersebut," ujar Immanuel.
Perkara Roy Suryo terdaftar dengan nomor 300/Pid.B/2026/PN Jakarta Timur, sedangkan perkara dokter Tifa tercatat dengan nomor 301/Pid.B/2026/PN Jakarta Timur.
Dengan perkembangan tersebut, kata Immanuel, perkara dokter Tifa dipastikan lebih dahulu memasuki tahap persidangan pada awal Juli 2026.
Sebelumnya, tersangka dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo mengajukan praperadilan terkait penggeledahan dan penangkapan oleh penyidik Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Benar, terdaftar sidang praperadilan atas nama Roy Suryo," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Halida Rahardhini saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (24/6).
Sidang praperadilan Roy Suryo akan digelar pada Senin (29/6) pukul 09.00 WIB dengan diketuai oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.
Baca juga: Dokter Tifa batalkan praperadilan terkait penangkapan di PN Jaksel
Baca juga: Roy Suryo ajukan praperadilan terkait penangkapan di PN Jaksel
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































