Polda Metro Jaya ungkap alasan tidak lakukan penahanan Richard Lee

1 day ago 8
penyidik masih berkesimpulan bahwa yang bersangkutan itu kooperatif, sehingga belum saatnya untuk dilakukan penahanan

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan, dr. Richard Lee, karena adanya sejumlah pertimbangan.

"Misalnya, dia tidak akan melakukan perbuatan kembali, atau takut dia melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau misalnya dia menyuruh orang untuk mengubah keterangan atau menghalang-halangi penyidikan," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak saat ditemui di Delta Mas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Kamis.

Reonald menyebutkan atas dasar itu menjadi pertimbangan untuk tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

"Sampai saat ini, penyidik masih berkesimpulan bahwa yang bersangkutan itu kooperatif, sehingga belum saatnya untuk dilakukan penahanan," katanya.

Terkait kapan agenda pemeriksaan terhadap tersangka kembali dilanjutkan, Reonald belum bisa memastikan. "Nanti masih menunggu dan melihat kondisi kesehatan yang bersangkutan," ucapnya.

Saat dikonfirmasi kasus tersebut dengan KUHP dan KUHAP yang baru adakah kendala, Reonald menyebutkan tidak ada kendala sama sekali, justru dengan KUHAP baru hak asasi korban, tersangka, saksi itu betul-betul dilindungi oleh KUHAP yang baru.

Baca juga: Polisi hentikan pemeriksaan Richard Lee karena kondisinya tidak sehat

"Jadi, tidak perlu khawatir dan tidak ada kekhawatiran penyidik bahwa ini akan menghalang-halangi atau memperlambat, tidak. Justru penyidik semakin kuat payungnya karena masing-masing pihak itu ada payung untuk melakukan tindakan hukum," katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menghentikan sementara pemeriksaan tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan, dr. Richard Lee karena kondisinya tidak sehat.

"Pada pukul 22.00 WIB, saudara RL merasa kurang enak badan dan dari pihak penasihat hukumnya meminta untuk menghentikan pemeriksaan," kata Reonald pada Kamis dini hari.

Reonald menjelaskan pihak penyidik juga telah mengajukan sebanyak 73 pertanyaan dari total keseluruhan 85 pertanyaan.

"Nanti akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan pertanyaan sampai ke pertanyaan 85 yang akan dijadwalkan minggu depan atau nanti akan dijadwalkan dikemudian hari," katanya.

Baca juga: Richard Lee penuhi panggilan Polda Metro Jaya

Baca juga: Richard Lee konfirmasi kehadirannya di Polda Metro hari ini

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |