Jakarta (ANTARA) - Polisi mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,65 gram yang diduga akan diedarkan di kawasan Jalan Alfalah I, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AD (33).
Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadhlillah mengatakan kasus itu terungkap pada 3 Juli 2026 setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.
“Ini awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa tempat tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Setelah kami lakukan pengecekan, ternyata memang benar adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu,” kata Rahis di Jakarta, Selasa.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di lokasi penangkapan. Dalam penangkapan tersebut, polisi lebih dahulu menemukan sebuah alat hisap sabu atau bong yang disembunyikan di bawah meja.
“Dari hasil penggeledahan itu, polisi menemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,65 gram yang diduga akan diedarkan,” ujar Rahis.
Baca juga: Polres Jakbar ringkus dua pria yang bawa sabu dan obat keras
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita satu alat hisap atau bong yang diduga digunakan oleh tersangka.
Rahis menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polsek Cengkareng dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum setempat.
“Polsek Cengkareng terus merespons setiap laporan masyarakat secara cepat, profesional, proporsional, dan akuntabel. Setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rahis.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan tersangka.
Atas perbuatannya, AD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Polisi ringkus pelaku curanmor di Jakbar, gunakan uang beli narkoba
Baca juga: Polisi amankan dua remaja yang membawa tembakau sintetis di Jakbar
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































