Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya siap menggelar penyidikan terkait kasus dugaan teror karangan bunga dengan pelapor dokter Oky Pratama setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara.
"Betul sudah gelar perkara dan naik ke tahap penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Kamis.
Kasus tersebut bermula dari laporan Oky Pratama terkait kiriman karangan bunga yang diduga berisi fitnah, pencemaran nama baik, serta intimidasi. Laporan itu dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Agustus 2025 dan sempat menjadi sorotan publik.
Menurut polisi, peningkatan status tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam perkara yang dilaporkan. Dengan demikian, proses hukum kini memasuki tahap yang lebih lanjut untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab.
Budi mengatakan penyidik segera menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut.
“Untuk pemeriksaan lanjutan, akan dijadwalkan oleh penyidik,” ujar Budi.
Sebelumnya, penanganan kasus tersebut sempat menuai perhatian karena dinilai berjalan lambat. Kuasa hukum korban bahkan mendorong agar perkara itu segera dinaikkan ke tahap penyidikan demi kepastian hukum.
Dengan naiknya status kasus ke tahap penyidikan, maka penyidik kini memiliki kewenangan yang lebih luas untuk mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, serta menetapkan tersangka dalam dugaan teror karangan bunga yang dialami oleh dokter Oky Pratama.
Baca juga: Polda Metro Jaya-Kodam Jaya perkuat sinergitas jaga keamanan Jakarta
Baca juga: Polisi ungkap penyekapan dan peredaran narkoba oleh WNA di Jakut
Baca juga: Polisi selidiki dugaan pidana kasus PRT lompat dari kos di Benhil
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































