Polisi gerebek toko penjualan obat keras di Tanjung Priok

3 hours ago 7
Kami mengamankan seorang pria asal Aceh Utara berinisial AW (28) serta ratusan butir pil obat berbahaya tersebut

Jakarta (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggerebek toko penjualan obat berbahaya daftar G tanpa izin di Jalan Bakti Raya, RT 02/03, Kelurahan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“Kami mengamankan seorang pria asal Aceh Utara berinisial AW (28) serta ratusan butir pil obat berbahaya tersebut,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibie di Jakarta, Minggu.

Ia mengatakan penangkapan berawal saat anggota opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran obat-obatan berbahaya (Daftar G) di sekitar daerah Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara dan sekitarnya.

Ia mengatakan penangkapan pelaku berawal setelah tim opsnal melakukan observasi di daerah Kelurahan Rawa Badak, Kelurahan Tugu Utara dan Kelurahan Kebon Bawang, Jakarta Utara.

Baca juga: Buruh Pelabuhan Tanjung Priok gelar deklarasi damai

Baca juga: Polisi buru pemilik sabu seberat satu kilogram di Jakut

Kemudian tim menemukan sebuah toko kosmetik yaitu Toko Bahari yang beralamat di Jalan Bakti, Kebon Bawang. Toko tersebut kedapatan menjual ratusan jenis pil obat-obatan berbahaya (Daftar G).

Ia mengatakan dari penggerebekan petugas mengamankan barang bukti 272 butir excimer, 209 butir tramadol, 121 trihexyphenidyl dan 121 Alprazolam.

Selain menyita obat-obat berbahaya, polisi juga mengamankan satu unit dan uang tunai Rp1,5 juta.

Ia menambahkan tersangka AW berperan sebagai penjual obat daftar G kepada masyarakat

"Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," katanya.

Baca juga: Polisi tangkap kurir yang bawa satu kg sabu di Jakarta Utara

Baca juga: May Day, Polres Pelabuhan Tanjung Priok gelar dialog dengan buruh

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |