Jakarta (ANTARA) - Polisi meringkus seorang pencuri sepeda motor berinisial AKA alias M (23) yang beroperasi di Jalan Manyar, RT 05/15, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar).
Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban berinisial AS (34) yang kehilangan sepeda motor jenis Honda Scoopy miliknya.
"Jadi, kejadian Selasa, 10 Maret 2026. Saat itu, sepeda motor milik korban terparkir di halaman rumah," kata Rihold saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Pelaku memanfaatkan kondisi pagar yang terbuka dan situasi sekitar yang sepi untuk melancarkan tindak kriminalnya.
"Dengan modus sederhana namun nekat, pelaku masuk ke halaman rumah, lalu merusak bagian kontak sepeda motor menggunakan alat berupa gunting," ujar Rihold.
Setelah memastikan stang tidak terkunci, pelaku mendorong motor sejauh beberapa meter, kemudian menyalakan dan membawa kabur kendaraan tersebut.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres Akp Rachmad Wibowo menambahkan setelah menerima laporan dari korban, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
"Dari hasil analisa, identitas pelaku berhasil dikantongi," tutur Rachmad.
Baca juga: Polisi usut jaringan komplotan pelaku curanmor di Grogol Petamburan
Ketika tim Buser Polsek Kalideres melakukan patroli di wilayah Tegal Alur, kata dia, petugas mendapati seseorang dengan ciri-ciri yang sesuai dengan rekaman CCTV.
Pelaku pun langsung diamankan dan mengakui perbuatannya.
“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian dan menunjukkan pakaian yang digunakan saat beraksi. Dari hasil pemeriksaan, motor tersebut telah dijual kepada pelaku lain yang kini masih dalam pengejaran,” ungkap Rachmad.
Berbekal keterangan pelaku, petugas kemudian bergerak ke wilayah Cengkareng Timur dan berhasil mengamankan sepeda motor milik korban, namun pelaku penadah berinisial Y alias B (DPO) itu dapat melarikan diri.
Saat ini, pelaku utama beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kalideres untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, dengan menggunakan kunci ganda dan memastikan kondisi rumah aman, untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.
"Apabila membutuhkan bantuan polisi, masyarakat dapat menghubungi layanan kepolisian 110, gratis 24 jam," imbau Rachmad.
Baca juga: Komplotan curanmor di Lubang Buaya angkut motor pakai gerobak
Baca juga: Pencuri motor di Kebayoran Lama tewas dikeroyok warga
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































