Jakarta (ANTARA) - Polisi menangkap pelaku pencurian telepon seluler (ponsel) berinisial UA (33) milik seorang pengendara mobil pick up di wilayah Cipayung, Jakarta Timur, yang terjadi pada Senin (5/1) dini hari.
Pelaku ditangkap warga setelah kepergok mencuri ponsel milik seorang pengendara mobil pick up yang tengah berbelanja di sebuah minimarket pada Senin (5/1) dini hari.
"Usai menerima laporan melalui layanan darurat 110, petugas Polsek Cipayung segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku diamankan dan dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolsek Cipayung Kompol Saut Parulian Tobing saat konferensi pers di Mapolsek Cipayung, Jakarta Timur, Selasa.
Saut menjelaskan, kasus pencurian dengan pemberatan ini dilaporkan ke pihak kepolisian melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Cipayung dengan nomor Laporan Polisi Nomor LP/ B/006/I/2026.
Polisi kemudian melakukan penanganan cepat setelah menerima informasi adanya aksi pencurian yang diamankan oleh warga.
Ketika diamankan, pelaku diketahui mengalami memar akibat sempat ditangkap warga. Polisi kemudian mengevakuasi pelaku guna mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri.
Baca juga: Terjerat judi online, kakak curi motor dan tiga ponsel milik adiknya
"Begitu kami tiba di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku sudah diamankan warga. Selanjutnya langsung kami bawa ke Polsek untuk pemeriksaan," ujar Saut.
Adapun peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, korban yang berinisial A datang ke minimarket menggunakan mobil pick up untuk membeli rokok.
Setibanya di lokasi, korban memarkir kendaraan dan masuk ke dalam minimarket tanpa membawa telepon selulernya yang diletakkan di dalam mobil.
Tanpa diketahui korban, rupanya dua orang pelaku telah mengikuti sejak awal. Mereka berboncengan sepeda motor, masing-masing berinisial UA dan Q.
Dari hasil penyelidikan, pelaku UA bertindak sebagai eksekutor, sementara Q berperan sebagai joki yang menunggu di atas sepeda motor.
"Pada saat korban masuk ke minimarket, pelaku UA mendekati mobil dan mengambil handphone yang diletakkan di dashboard. Sementara satu pelaku lainnya tetap berada di motor untuk mengawasi situasi," jelas Saut.
Baca juga: Pelaku beratribut ojol curi ponsel di Ciracas Jaktim
Namun, aksi cepat tersebut rupanya terpantau warga sekitar. Menyadari adanya tindakan mencurigakan, warga langsung mengejar dan berhasil mengamankan pelaku UA di lokasi.
Sementara rekannya berinisial Q berhasil melarikan diri dan kini berstatus buron.
Dalam pemeriksaan, pelaku UA mengaku baru pertama kali melakukan pencurian. Diketahui UA sehari-hari bekerja sebagai pedagang di sebuah pasar.
Polisi juga memastikan bahwa barang yang dicuri hanya berupa satu unit telepon seluler milik korban.
Sementara itu, identitas rekan pelaku yang melarikan diri telah diketahui. Polisi masih melakukan pengejaran dan menetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 7 tahun.
Baca juga: Polisi tangkap pencuri ponsel di Mal Artha Gading
Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan apakah pelaku pernah terlibat kasus serupa sebelumnya.
"Dari pengakuan sementara, pelaku baru pertama kali melakukan aksinya. Namun kami tetap lakukan pendalaman," kata dia,
Saut mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian, terutama saat meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan.
Polisi juga mengapresiasi peran aktif warga yang membantu menggagalkan aksi kejahatan, namun tetap mengingatkan agar penanganan diserahkan kepada aparat.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































