Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pemuda yang terbukti mengedarkan narkoba jenis ganja seberat 150 gram di wilayah Jakarta Barat (Jakbar).
Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Andri Fajar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (28/3) sekitar pukul 19.22 WIB.
"Mengamankan seorang tersangka berinisial D (21) di kawasan Jalan Mangga Besar IV G, RT 012 RW 002, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat," kata Andri.
Dia menjelaskan pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkotika.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka di lokasi," ujar Andri.
Saat ini, kata dia, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama.
"Sekecil apapun informasi dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kita sama-sama peduli," ungkap Budi.
Dia juga meminta warga agar segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.
Baca juga: Polisi gagalkan peredaran tembakau sintetis ratusan gram di Jaksel
Baca juga: Polisi bekuk pengedar narkotika jaringan Medan-Jakarta barbuk 26,7 kg
Baca juga: Polda Metro Jaya tangkap dua pemuda edarkan ganja di Jakpus
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































