Polisi ungkap kronologi pembunuhan di Depok

12 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya membeberkan kronologi peristiwa pembunuhan di Depok, Jawa Barat, yang terjadi pada Sabtu (7/3), dengan penemuan jasad korban dalam kondisi mengering.

Kasubdit Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy menjelaskan peristiwa itu berawal pada 31 Desember 2024, ketika tersangka yang berinisial ARH (44) menikah siri dengan korban berinisial DH (55), dan mereka tinggal di Perumahan Primavera, Kelapanunggal, hingga April 2025.

"Kemudian, pada pertengahan bulan Oktober 2025, korban dengan tersangka bertengkar, hingga korban berteriak-teriak mengusir tersangka," kata Resa.

Saat itu, tersangka langsung menutup mulut korban dengan menggunakan tangan kanan, namun korban melakukan perlawanan dengan cara mencakar tersangka.

Setelah itu, tersangka langsung mencekik korban menggunakan tangan kiri pelaku hingga korban lemas dan tidak berdaya.

"Lalu, tersangka langsung mengambil tali rapiah dan mengikat leher korban menggunakan tali. Selanjutnya, tersangka menunggu selama kurang lebih 1 jam sambil melihat kondisi korban," ungkap Resa.

Baca juga: Polisi ungkap motif pelaku pembunuhan yang terjadi di Depok

Setelah korban sudah tidak bernyawa, tersangka langsung menarik korban masuk ke dalam kamar korban, dan tersangka langsung menutup korban dengan menggunakan karpet.

"Selanjutnya, tersangka langsung mengambil ponsel korban dan meninggalkan rumah (TKP) dengan membawa sepeda motor milik korban," papar Resa.

Tersangka dapat ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Cipete Raya, Nomor 9, RT 4 RW 10, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan terduga pelaku pembunuhan diketahui berinisial ARH (44) yang merupakan suami siri korban.

"Motif sementara pembunuhan diduga dilatarbelakangi persoalan ekonomi," kata Budi dalam keterangannya, Senin (9/3).

Dia menyebutkan tersangka diketahui tidak memiliki pekerjaan, kemudian merasa sakit hati setelah diusir dari rumah oleh korban, lalu melakukan tindak pidana pembunuhan.

Baca juga: Polisi tangkap tersangka kasus perampokan dan pembunuhan di Bekasi

Baca juga: Gagalkan tawuran, Polisi tangkap empat pemuda di Jaktim

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |