Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ekstasi di wilayah Jakarta Barat dengan barang bukti sebanyak 500 butir pil ekstasi.
"Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial A (35) dan F (25)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kanit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Joko dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Joko menjelaskan keduanya ditangkap pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.30 WIB di Apartemen Mediterania, Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat.
Dari pengungkapan tersebut selain mengamankan 500 butir, pihaknya juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO)," kata Joko.
Barang tersebut juga didapat melalui pengiriman jasa ekspedisi dari tersangka berinisial A tersebut.
"Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Joko.
Ia menambahkan pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Baca juga: Polda Metro Jaya bongkar peredaran ribuan pil ekstasi di dua lokasi
Baca juga: Polda Metro Jaya tangkap pelaku berikut ribuan ekstasi di Jakpus
Baca juga: Polda Metro Jaya tangkap dua pria berikut 1.166 butir ekstasi

Sejumlah barang bukti yang diamankan dari tangan para tersangka oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di Apartemen Mediterania, Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat, Selasa (20/1/2026). ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Metro Jaya
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































