Roy Suryo laporkan 7 orang ke Polda Metro soal pencemaran nama baik

1 day ago 8

Jakarta (ANTARA) - Pakar telematika Roy Suryo melaporkan tujuh orang dari kubu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya.

"Perlu saya tegaskan bahwa, apa yang dilaporkan oleh Roy Suryo adalah dalam kapasitas sebagai seorang Warga Negara Indonesia, bukan dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Tim Kuasa Hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji saat ditemui d Polda Metro Jaya, Kamis.

Dia menjelaskan ada dua klaster yang dilaporkan oleh Roy Suryo. Klaster pertama, yaitu lima terlapor yang diduga kuat telah melakukan pencemaran nama baik terkait dengan tuduhan dan fitnah bahwa ijazah Roy Suryo adalah ijazah palsu.

"Kemudian klaster dua, ada dua terlapor yaitu terkait dengan tuduhan bahwa Mas Roy terlibat di dalam proyek korupsi Hambalang yang pada saat itu Roy Suryo sebagai bagian dari kader Partai Demokrat," katanya.

Menurut Gofur, Roy Suryo melaporkan ke polisi bukan karena merasa diserang, atau bukan karena dalam konteks tuduhan ijazah palsu.

Baca juga: Polisi segera panggil tersangka klaster 1 kasus laporan ijazah palsu

"Konteksnya adalah selama ini, Roy Suryo dituduh ya, secara luar biasa, difitnah secara luar biasa, terkait dengan kedudukan Mas Roy sebagai seorang warga negara yang harkat dan martabatnya dilindungi oleh konstitusi, dilindungi oleh semua kaidah-kaidah hukum pidana internasional," katanya.

Sementara itu, Roy Suryo menyebutkan nama ketujuh orang yang dilaporkan berinisial A, B, D, F, L, U dan V.

"Itu adalah orang-orang yang kami laporkan, dan ada di dalam detail penjelasan yang sudah ada di dalam laporan kepolisian Nomor STTLP/B /114/I/2026 SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 6 Januari 2026," katanya.

Dalam laporannya tersebut, Roy Suryo mempersangkakan ketujuh orang tersebut dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 433 ayat 2 dan atau Pasal 434 ayat 1.

Baca juga: Roy Suryo dkk minta ijazah Jokowi di uji lab forensik independen

Baca juga: Hasil gelar perkara khusus, Roy Suryo dkk tetap tersangka

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |