RUU Masyarakat Adat Ditargetkan Sah 2025, Desakan DPR dan Pemerintah untuk Tindakan Nyata

1 month ago 54

Jakarta (pilar.id) – Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat pada 2025.

Langkah ini dinilai penting untuk memberikan pengakuan dan perlindungan hukum bagi Masyarakat Adat yang selama ini termarjinalkan.

Saat ini, RUU Masyarakat Adat telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025 dan Prolegnas lima tahunan usulan DPR RI.

Namun, Koalisi mendorong penggantian istilah Masyarakat Hukum Adat dalam RUU ini menjadi Masyarakat Adat, untuk lebih mengakomodasi nomenklatur yang digunakan dalam konstitusi. Perubahan ini diharapkan dapat mempercepat pembahasan hingga pengesahan undang-undang tersebut.

Veni Siregar, Senior Kampanye Kaoem Telapak, menyatakan bahwa pengesahan RUU ini adalah momentum bagi Pemerintah dan DPR RI, khususnya Badan Legislasi dan delapan fraksi partai politik, untuk menunjukkan keberpihakan terhadap Masyarakat Adat.

“Perlindungan dan pengakuan terhadap hak-hak Masyarakat Adat merupakan tanggung jawab negara. DPR RI harus memastikan dialog konstruktif dengan Masyarakat Adat agar undang-undang yang dihasilkan mampu menjawab berbagai persoalan yang ada,” tegasnya.

Konflik Agraria dan Perampasan Wilayah Adat

Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum, dan HAM Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Muhammad Arman, mengungkapkan bahwa selama 10 tahun terakhir, terjadi 687 konflik agraria di wilayah adat yang melibatkan area seluas 11,07 juta hektar.

Konflik ini telah mengakibatkan 925 Masyarakat Adat menjadi korban kriminalisasi, dengan 60 orang mengalami kekerasan oleh aparat dan satu orang meninggal dunia.

“Proyek-proyek besar sering kali merampas tanah ulayat tanpa konsultasi yang memadai, melanggar prinsip Padiatapa (Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan),” jelas Arman.

RUU Masyarakat Adat dinilai menjadi langkah strategis untuk menciptakan investasi yang berkeadilan sekaligus meneguhkan keberagaman dan ke-Indonesiaan.

Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, yang terdiri dari 35 organisasi masyarakat sipil, menyatakan bahwa undang-undang ini merupakan solusi atas ketidakadilan yang dialami Masyarakat Adat. RUU ini juga diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum yang komprehensif terhadap wilayah adat, termasuk pengelolaan hutan adat sebagai sumber kehidupan.

Ermelina Singereta, Manajer Advokasi Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), menyoroti peran penting perempuan dalam mempertahankan wilayah adat di tengah tekanan.

“Banyak Perempuan Adat menjadi korban kriminalisasi hanya karena mempertahankan hak mereka. Perlindungan hukum terhadap kelompok rentan ini menjadi urgensi yang tidak bisa diabaikan,” katanya.

Pemuda Adat: Generasi Penjaga Warisan Luhur

Hero Aprila, Ketua Umum Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN), menekankan pentingnya peran pemuda sebagai garda terdepan dalam melindungi wilayah adat.

“Tanpa Undang-Undang Masyarakat Adat, rantai ketidakadilan terhadap kami akan terus berlanjut. UU ini adalah solusi nyata untuk menghadapi tantangan kami,” tegasnya. (hdl)

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |