Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan menyita 86 botol minuman keras (miras) beralkohol selama Ramadhan dalam rangka menjaga ketertiban di wilayah setempat.
"Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk penertiban minuman beralkohol dalam rangka menjaga ketertiban dan ketenteraman umum selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah," kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Nanto Dwi Subekti saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan dalam beberapa kali pengawasan yang dilakukan selama Ramadhan, pihaknya mendapati 86 botol minuman beralkohol tidak berizin di wilayah Kecamatan Cilandak.
Penertiban itu, kata dia, bukan hanya dilakukan terhadap minuman beralkohol tanpa izin, tetapi juga obat-obatan terlarang serta penyakit masyarakat.
Sebanyak 1.336 butir obat-obatan terlarang turut disita di wilayah Kecamatan Pesanggrahan dalam kegiatan penertiban itu. Kemudian, ada pula dua orang pekerja seks komersil (PSK), serta 15 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang diamankan di wilayah Kecamatan Kebayoran Baru.
"Untuk toko-toko yang menjual minuman beralkohol tidak berizin dan menjual obat-obatan terlarang, kita berikan sanksi tertulis dan pemusnahan barang bukti. Untuk PPKS dan lainnya, ditangani unsur terkait, yakni Dinas Sosial," ungkap Nanto.
Dia pun meminta kepada seluruh jajarannya di Jakarta Selatan untuk bersama-sama berkolaborasi dengan pengurus lingkungan dan masyarakat dalam menjaga ketertiban wilayah selama bulan Ramadhan.
Dia juga berpesan kepada orang tua untuk selalu mengawasi anak-anak mereka saat berkegiatan pada bulan Ramadhan. Jangan sampai, bulan suci ini dinodai oleh hal-hal negatif atau kenakalan remaja.
"Mudah-mudahan, apa yang kita lakukan ini memberikan manfaat dan dampak positif di masyarakat," tutur Nanto.
Baca juga: Jaga ketertiban, Satpol PP Jaksel jaring 21 PPKS selama Ramadhan
Baca juga: Satpol PP musnahkan 1.336 obat golongan G di Pesanggrahan
Baca juga: Satpol PP tertibkan PMKS hingga parkir liar selama Ramadhan
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































