Sinergi Pemkot Surabaya dan Kejati Jatim Sahkan Perwalian Massal untuk 75 Anak Asli Surabaya

5 hours ago 6

Surabaya (pilar.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan dukungan penuh terhadap program perwalian anak massal yang diinisiasi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Program kemanusiaan ini berhasil direalisasikan berkat kolaborasi erat bersama Pengadilan Tinggi Negeri (PTN) Surabaya dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya.

Prosesi penyerahan dokumen legalitas perwalian tersebut dilangsungkan dengan khidmat di Convention Hall Arief Rahman Hakim pada Kamis (16/7/2026). Melalui legalitas ini, puluhan anak yang sebelumnya tidak memiliki status perwalian yang jelas kini resmi mendapatkan jaminan hukum dan hak-hak dasar mereka sebagai warga negara.

Validasi Ketat Dinsos Prioritaskan Anak Asli Surabaya

Dalam pelaksanaannya, proses pengajuan perwalian massal ini harus melewati tahapan validasi data yang sangat ketat oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa bantuan hukum tepat sasaran dan benar-benar menyasar anak-anak yang membutuhkan perlindungan.

Dari seluruh berkas yang masuk, terdapat 75 anak yang dinyatakan lolos validasi. Rinciannya, sebanyak 39 anak diajukan melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, sedangkan 36 anak lainnya diproses melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa pemerintah kota memberikan prioritas utama bagi anak-anak yang memang lahir dan menetap di Surabaya. Pihaknya sengaja membatasi ruang bagi yayasan yang membawa anak dari luar daerah untuk diajukan perwaliannya di Surabaya, karena fokus saat ini adalah melindungi hak-hak anak lokal secara maksimal. Ia juga mengapresiasi jajaran kejaksaan dan pengadilan karena sinergi ini sangat membantu pemkot yang memiliki keterbatasan jika harus bergerak sendiri.

Pintu Akses Pendidikan dan Hak Waris Anak

Program perwalian massal yang digelar serentak di wilayah Jawa Timur ini diinisiasi langsung oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Jatim. Langkah tersebut menjadi bagian dari implementasi fungsi perlindungan hukum, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), serta dukungan terhadap program Asta Cita Presiden.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jawa Timur, Luhur Istighfar, menjelaskan bahwa program ini dilatarbelakangi oleh banyaknya fenomena anak yatim piatu, anak terlantar, hingga anak-anak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Agar mereka bisa mendapatkan kelayakan hidup, hak pendidikan, dan hak menetap, tertib administrasi hukum mutlak diperlukan.

Luhur menambahkan bahwa penetapan resmi dari pengadilan memberikan landasan hukum yang kuat bagi para orang tua asuh mengenai hak dan kewajiban mereka. Ia menggarisbawahi bahwa program ini murni merupakan bantuan administrasi hukum, bukan bantuan sosial berupa materi. Dengan status hukum yang sah ini, anak-anak asuh kini memiliki kesamaan hak di mata hukum, termasuk akses jaminan pendidikan hingga hak waris di masa depan.

Pesan Mendalam untuk Wali dan Anak Asuh

Momen penyerahan dokumen ini juga diwarnai dengan pesan-pesan emosional dari pimpinan daerah. Kepada para orang tua asuh yang kini telah sah menjadi wali di mata hukum, Eri Cahyadi menitipkan masa depan anak-anak tersebut agar dirawat dan disayangi dengan tulus layaknya anak kandung sendiri. Menurutnya, mengasuh anak-anak ini dengan penuh kasih sayang dan menuntun mereka ke jalan yang baik melalui pendidikan adalah bentuk amal jariyah yang besar.

Di sisi lain, orang nomor satu di Surabaya tersebut juga memberikan wejangan langsung kepada anak-anak yang hadir dalam acara. Ia mengingatkan mereka untuk senantiasa menghormati dan berbakti kepada orang tua wali yang kini mengasuh mereka.

Eri menekankan bahwa kunci utama untuk meraih kesuksesan dan menjadi orang besar di masa depan adalah dengan mengejar rida orang tua, karena rida Allah SWT terletak pada rida kedua orang tua. (usm)

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |