Tersangka perusakan ruko di Cilincing diringkus polisi

5 hours ago 12

Jakarta (ANTARA) - ​Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara resmi menahan seorang pria berinisial ADG (30) yang diduga melakukan perusakan fasilitas ruko di Jalan Terusan Kelapa Hibrida, Sukapura, Cilincing.

​"Status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan di Rutan Mapolres Metro Jakarta Utara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu

Penahanan pelaku berawal dari aksi tersangka merusak fasilitas Ruko Yummy Coin di Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, pada Rabu (17/6) sekitar pukul 20.30 WIB.

​Tersangka ADG mendatangi lokasi usaha korban, memaksa masuk, dan melakukan perusakan secara sepihak. Aksi tersebut mengakibatkan hancurnya papan reklame (neon box) toko, dinding pembatas gips, serta merusak kursi dan fasilitas sanitasi ruko.

​Selain merusak fasilitas, tersangka juga melakukan tindakan intimidasi dengan memperlihatkan satu unit senjata jenis airsoft gun yang terselip di pinggangnya kepada petugas keamanan ruko.

​Aksi tersangka berlanjut pada Kamis (18/6) malam sekitar pukul 19.30 WIB. Tersangka kembali mendatangi lokasi dan merusak bagian eksterior mobil milik korban yang sedang terparkir.

​Mendapat laporan dari karyawan dan petugas keamanan ruko, personel Polsek Cilincing langsung menuju ke lokasi guna mengamankan tersangka tanpa adanya gesekan fisik, kemudian melimpahkan penanganannya ke Polres Metro Jakarta Utara.

​Budi menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan pemenuhan alat bukti, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) ruko, keterangan tujuh orang saksi, serta penyitaan satu unit airsoft gun. ADG pun mengakui seluruh perbuatannya.

​Meski tersangka sempat mengajukan permohonan keadilan restoratif (restorative justice), polisi menegaskan proses hukum tetap berjalan secara profesional.

​"Meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional," ujar Budi.

​Akibat aksi perusakan tersebut, total kerugian materiil yang dialami korban ditaksir mencapai Rp15 juta.

​Atas perbuatannya, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menjerat tersangka ADG dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perusakan barang milik orang lain.

​Polda Metro Jaya mengimbau kepada masyarakat agar mempercayakan setiap penyelesaian sengketa atau permasalahan pribadi kepada jalur hukum yang sah atau mengedepankan musyawarah, serta menghindari aksi main hakim sendiri di ruang publik.

​Bagi warga yang membutuhkan pelayanan kepolisian dan pengamanan yang responsif, dapat menghubungi kantor polisi terdekat atau memanfaatkan layanan gratis Call Center Polri 110.

Baca juga: Polisi tangkap pelaku "duel maut" remaja di Jakut

Baca juga: Polisi periksa kejiwaan pria yang lecehkan anjing peliharaan di Jakut

Baca juga: Polisi tangkap pria lakukan pelecehan seksual terhadap anjing di Jakut

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |