Wali Kota Eri Cahyadi Tegaskan Siap Bubarkan Ormas Terlibat Premanisme di Surabaya

17 hours ago 13

Surabaya (pilar.id) – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan sikap tegas Pemerintah Kota Surabaya dalam memberantas praktik premanisme yang meresahkan masyarakat. Ia memastikan tidak akan memberikan ruang bagi tindakan kekerasan, pemaksaan, maupun intimidasi, termasuk apabila dilakukan dengan mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan (ormas).

Penegasan tersebut disampaikan Eri Cahyadi menyusul mencuatnya kasus dugaan pengusiran dan pembongkaran rumah yang ditempati seorang warga lanjut usia, Nenek Elina Widjajanti, di Surabaya. Menurutnya, apabila suatu tindakan premanisme terbukti dilakukan oleh pihak yang berafiliasi dengan ormas, maka proses hukum harus berjalan dan pemerintah daerah akan merekomendasikan pembubaran organisasi tersebut.

Sebagai langkah pencegahan, Pemerintah Kota Surabaya telah menyiapkan upaya penguatan sosialisasi dan pengawasan melalui pembentukan serta pengaktifan Satuan Tugas (Satgas) Anti-Premanisme. Eri Cahyadi menyampaikan bahwa seluruh elemen masyarakat akan dilibatkan agar memiliki pemahaman yang sama terkait komitmen bersama menjaga ketertiban dan keamanan kota.

Selain itu, Pemkot Surabaya juga berencana mengonsolidasikan seluruh ormas dan perwakilan berbagai suku yang ada di Surabaya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keberadaan Satgas Anti-Premanisme dipahami dan didukung secara menyeluruh oleh seluruh komponen masyarakat.

Eri Cahyadi menegaskan bahwa Surabaya dibangun berdasarkan nilai-nilai agama dan Pancasila, sehingga segala bentuk kekerasan dan premanisme tidak dapat ditoleransi. Ia menilai tindakan semacam itu bertentangan dengan prinsip kehidupan bermasyarakat di Kota Pahlawan.

Wali Kota Surabaya juga mendorong masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindakan kekerasan, pemaksaan, atau intimidasi yang dialami maupun disaksikan. Partisipasi aktif warga dinilai menjadi kunci penting dalam upaya menghilangkan praktik premanisme di Surabaya.

Terkait kasus yang menimpa Nenek Elina Widjajanti, Eri Cahyadi menjelaskan bahwa persoalan tersebut berawal dari sengketa status tanah dan bangunan yang hingga kini belum memiliki putusan pengadilan. Oleh karena itu, tindakan pembongkaran secara paksa dinilai tidak dibenarkan secara hukum, karena setiap sengketa harus diselesaikan melalui mekanisme peradilan.

Ia menambahkan bahwa laporan atas kasus tersebut telah ditangani oleh Polda Jawa Timur dan kini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Proses hukum ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum guna memastikan keadilan bagi pihak yang dirugikan.

Eri Cahyadi berharap penegakan hukum dapat dilakukan secara tegas dan transparan sehingga memberikan efek jera serta menumbuhkan rasa aman di tengah masyarakat. Pemerintah Kota Surabaya memastikan akan terus melakukan pendampingan dan mendorong percepatan proses hukum agar kondisi kota tetap kondusif dan masyarakat merasakan perlindungan hukum yang nyata. (rio)

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |