Artis JF sudah enam kali bertransaksi dalam kasus obat keras

4 days ago 17

Jakarta (ANTARA) - Artis Jonathan Frizzy alias JF sudah enam kali melakukan transaksi obat keras jenis etomidate yang dimasukkan ke dalam rokok elektronik (liquid vape).

"Kalau dari hasil pemeriksaan, berdasarkan alat bukti, sudah enam kali, dari tahun 2024," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Michael juga menyebutkan, JF mendapatkan barang tersebut dari negara Malaysia dan Thailand melalui tersangka lain, yaitu EDS.

"Kalau EDS itu dikenalkan sama temannya lagi. Jadi pas si JF main ke Thailand, dikenalkan lah," katanya.

Baca juga: Polisi tidak tahan artis JF karena sakit

Sementara saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan tes urine kandungan narkoba dari JF, Michael menyebutkan hasilnya negatif.

Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) tidak menahan artis pria berinisial JF (Jonathan Frizzy) dalam kasus "liquid vape" (rokok elektronik) yang mengandung obat keras berisi etomidate karena kondisinya sedang sakit.

"Yang bersangkutan tidak ditahan karena sedang sakit," kata Kasat Resnarkoba AKP Michael Tandayu dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (6/5).

Namun, JF dikenakan wajib lapor sambil memberikan kesempatan untuk pemulihan dan periksa dokter pascaoperasi.

Baca juga: Polisi tangkap artis JF terkait kasus obat keras

Michael menjelaskan, JF telah ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara produk farmasi tanpa izin jenis "Catridge Pod" berisi liquid yang mengandung etomidate atau obat keras.

"JF tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (5/5) siang hingga pukul 20.00 WIB," katanya.

Tiga tersangka yang telah diamankan terlebih dahulu masing-masing pria berinisial BTR (26), perempuan ER (34), EDS (37).

Para tersangka dikenakan pasal 435 subsider pasal 436 ayat 2, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. pasal 55 KUHP.

Baca juga: Dua orang ditangkap terkait penyelundupan 143 kilogram ganja

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |