Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang tuntutan judi daring (online/judol) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dengan terdakwa klaster pegawai dan agen pada Rabu (23/7).
"Sudah didengar ya kuasa hukum dan para terdakwa. Ditunda hingga Rabu pekan depan," kata hakim Parulian Manik di ruang sidang 01 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Parulian mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu satu minggu untuk persiapan membacakan tuntutan.
Pada Rabu ini, terdapat tiga klaster terdakwa yang dijadwalkan menjalani persidangan dengan agenda tuntutan.
Mereka adalah klaster mantan Pegawai Komdigi dengan terdakwa Denden Imadudin Soleh, Syamsul Arifin, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Kemudian, klaster agen situs judol dengan terdakwa Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai.
Terakhir, satu terdakwa Darmawati dan Rajo Emirsyah dari klaster tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Supaya serentak, tadi Darmawati juga ditunda Rabu depan," ujarnya.
Dalam kasus perlindungan situs judol Komdigi tersebut, masih ada dua klaster lagi yang menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan.
Mereka adalah klaster koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas. Lalu, satu terdakwa Adriana Angela Brigita dari klaster TPPU.
Para terdakwa koordinator dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, serta Pasal 55 KUHP mengenai penyertaan tindak pidana.
Kemudian, klaster TPPU terancam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: Sidang tuntutan judol Komdigi terdakwa Darmawati ditunda pada 23 Juli
Baca juga: PN Jaksel tunda sidang tuntutan kasus judol Komdigi pada 16 Juli
Baca juga: OJK sudah minta bank blokir 17.026 rekening terkait judi online
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.