Polisi tangkap puluhan remaja yang hendak tawuran

6 hours ago 7

Jakarta (ANTARA) - Kepolisian menangkap puluhan remaja yang membawa senjata tajam dan hendak melakukan tawuran di kawasan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (16/7) sekitar pukul 03.30 WIB.

"Kami telah mengamankan sebanyak 36 remaja, pemuda, yang akan melakukan tawuran," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat konferensi pers di Mapolsek Cipayung, Jakarta Timur, Kamis.

Polres Jakarta Timur juga menyita sebanyak 27 senjata tajam jenis corbet dan celurit.

Penangkapan dilakukan saat tim gabungan melakukan patroli siber dan langsung memantau akun sosial media. Lalu, dalam patroli tersebut ditemukan adanya peristiwa saling ejek antarkelompok remaja yang mengarah pada rencana tawuran.

"Awalnya kami monitor akan melakukan tawuran di sekitar Condet wilayah Kramat Jati, tapi dilakukan patroli ke arah sana tidak ditemukan. Akhirnya mereka melakukan patroli ke arah Lubang Buaya Cipayung, Jakarta Timur," ujar Nicolas.

Baca juga: Polisi bekuk dua pelaku tawuran yang jarah warung di Rawasari

Sesampainya di lapangan sepak bola di kawasan Lubang Buaya, polisi menemukan sekelompok remaja sedang berkumpul.

"Kami temukan sekitar 100 orang berkumpul dengan membawa sepeda motor yang kita amankan sebanyak 60 dan dua mobil. Kami melakukan penangkapan terhadap 36 orang, sisanya melarikan diri," katanya.

Penggagalan aksi ini merupakan hasil kerja tim gabungan dari Tim Presisi Direktorat (Dit) Samapta Polda Metro Jaya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur,m dan Polsek Cipayung.

Sebanyak 36 orang tersebut dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan memasukkan, membuat, memiliki, membawa atau menggunakan senjata tajam tanpa hak.

Pasal ini berkaitan dengan sanksi pidana bagi pelaku yang melanggar aturan tersebut dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun.

Baca juga: Korban tewas tawuran di Jaktim akibat jumlah tak seimbang

Sedangkan Pasal 55, 56, dan 53 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama atau turut serta, serta delik aduan.

"Mereka akan melakukan tawuran tapi tidak terjadi karena faktor dari eksternal. Untuk itu kami mengenakan dia pasal percobaan melakukan tindak pidana," katanya.

Polres Metro Jakarta Timur bersama Polda Metro Jaya juga secara rutin melakukan pemantauan terhadap akun-akun yang terindikasi berhubungan dengan tawuran.

"Setiap hari memonitor akun-akun yang terkait dengan yang berbau tawuran. Kami selalu aktif memonitor pergerakan kelompok-kelompok tawuran ini khususnya yang ada di Jakarta Timur," ujar Nicolas.

Baca juga: Pelaku tawuran di Jatinegara buang senjata tajam dekat tembok rel KA

Data yang dihimpun ANTARA menyebutkan, jumlah kasus tawuran di Jakarta Timur (Jaktim) mengalami peningkatan signifikan sepanjang 2024.

Data dari Polres Metro Jakarta Timur bahkan mencatat tujuh kasus pada Juni, 12 kasus pada Juli dan meningkat menjadi 16 kasus pada Agustus 2024. Total mencapai 35 kasus dalam tiga bulan tersebut.

Kawasan Duren Sawit menjadi salah satu titik rawan, dengan lima insiden tawuran terjadi antara November hingga awal Desember 2024. Adapun wilayah yang rawan tawuran antara lain Cakung, Pasar Rebo dan Jatinegara.

Data itu juga menegaskan, seluruh kecamatan di Jaktim dapat dikategorikan sebagai zona merah tawuran karena tidak ada kecamatan yang bebas dari insiden tersebut. Namun, selama libur Lebaran 2025, terjadi penurunan kasus tawuran di wilayah tersebut.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |