Sidang pemeriksaan saksi JPU kasus Nikita Mirzani digelar 24 Juli

9 hours ago 8

Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys dengan terdakwa Nikita Mirzani, pada Kamis (24/7).

"Kita tunda hari Kamis, tanggal 24 Juli 2025 ya," kata Hakim Kairul Soleh dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Kairul mengatakan keputusan ini dilakukan lantaran sebelumnya JPU menyampaikan keberatan pada tanggal yang ditentukan.

Hakim sebelumnya menentukan sidang pemeriksaan saksi dari JPU pada Senin (22/7), namun JPU mengatakan pada Senin itu bersamaan dengan Hari Kejaksaan Nasional atau Hari Bhakti Adhyaksa.

Baca juga: Hakim tolak eksepsi Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan Reza Gladys

"Jadi ya setelah musyawarah, Senin (22/7) mengingat acara institusi Kejaksaan ya dan sudah direncanakan sejak kemarin, maka kita tunda pada Kamis (24/7)," jelasnya.

Dengan demikian, majelis hakim meminta perhatian terdakwa, penasehat hukum, dan penuntut umum untuk tetap menjaga kesehatan.

Usai persidangan, kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid akan terus mengawal persidangan usai eksepsi ditolak.

"Tadi dari 11 eksepsi yang kami ajukan, ada 10 dari majelis hakim menyatakan itu sudah masuk pokok perkara," kata Fahmi.

Artinya, kata dia, kasus itu harus dibuktikan dalam proses persidangan pembuktian. Sehingga majelis hakim menyatakan dakwaan tidak dapat ditolak dan sidang berlanjut.

Sebelumnya, PN Jaksel menggelar sidang tanggapan JPU terhadap eksepsi Nikita Mirzani terkait kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys, pada Selasa (8/7) pagi pukul 10.00 WIB.

Dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan sebelumnya, disebut Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.

Disebutkan juga, Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

Baca juga: Ini pesan Nikita ke masyarakat saat beli "skincare"

Baca juga: Sidang putusan sela eksepsi Nikita digelar Kamis depan

Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6).

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |