Polisi bekuk dua pelaku tawuran yang jarah warung di Rawasari

6 hours ago 7

Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Pusat membekuk dua pelaku tawuran yang menjarah barang dagangan dan perusakan terhadap warung kelontong di kawasan Rawasari Selatan, Cempaka Putih.

"Tawuran yang meresahkan warga apalagi sampai menjarah barang dagangan orang lain, akan kami tindak tegas sesuai hukum," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan, penangkapan ini merupakan bentuk respon cepat Polri terhadap keresahan masyarakat akibat aksi tawuran yang kerap menimbulkan kerugian materi maupun korban jiwa.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum terhadap pelaku tawuran di wilayah Jakarta Pusat.

Baca juga: Korban tewas tawuran di Jaktim akibat jumlah tak seimbang

Polisi tidak hanya menangkap, tetapi juga mencegah dengan mengedukasi remaja agar tidak terlibat tawuran.

"Kami mengimbau kepada orang tua, tokoh masyarakat dan sekolah untuk bersama-sama mengawasi dan membina anak-anak kita, karena masa depan mereka masih panjang," ujarnya.

Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan menjelaskan bahwa aksi penjarahan tersebut bermula saat dua kelompok remaja terlibat tawuran di depan Apartemen Green Pramuka City, Rawasari Selatan.

Salah satu kelompok mengejar lawannya hingga masuk ke warung kelontong milik JY.

Mereka merusak warung korban lalu mengambil barang dagangan di dalamnya. "Setelah mendapat laporan, kami bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap dua pelaku pada hari yang sama," ujarnya.

Baca juga: Polisi ringkus 9 remaja yang terlibat tawuran di Kramat Raya Jakpus

Dua pelaku diamankan pada Rabu (16/7) dini hari keduanya berinisial MBP (16) dan MRAIA (22).

MBP diketahui masih berstatus pelajar, sementara MRAIA adalah mahasiswa. Keduanya ditangkap di kediaman masing-masing di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian, rekaman video aksi tawuran serta dua unit handphone milik pelaku.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara serta Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang di muka umum dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |