Bareskrim Tangkap Bos Judi Online di Bali, Jaringan Internasional Terkoneksi China dan Kamboja

15 hours ago 10

Jakarta (pilar.id) – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil meringkus AN, seorang bos pengelola situs judi online yang ditangkap di Denpasar, Bali. Penangkapan ini merupakan bagian dari pengungkapan jaringan judi online internasional yang terhubung dengan server di China dan Kamboja.

Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Dittipidum Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa AN mengelola salah satu markas judi online di wilayah Tangerang. Ia adalah satu dari puluhan pelaku yang ditangkap dalam operasi serentak pada 13 Juni 2025 di berbagai lokasi, termasuk Bogor, Bekasi, dan Tangerang.

“Dari 22 orang yang diamankan, seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Djuhandhani, Jumat (18/7/2025).

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kombes Donny Alexander dari Subdit III Jatanras. Penggerebekan menyasar sejumlah rumah yang digunakan sebagai pusat aktivitas judi online. Di lokasi-lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa ratusan ponsel, puluhan komputer dan CPU, kendaraan, serta 2.648 kartu SIM dari berbagai provider.

Promosi Masif Lewat Ribuan Kartu SIM

Modus operandi jaringan ini tergolong canggih. Para pelaku menggunakan ribuan kartu SIM untuk mengaktifkan akun WhatsApp yang kemudian digunakan secara masif untuk menyebar promosi judi melalui pesan broadcast.

“Kartu-kartu SIM tersebut telah teregistrasi dengan data kependudukan, lalu digunakan hanya untuk promosi melalui WhatsApp,” jelas Djuhandhani.

Diketahui, tiga titik penggerebekan dikendalikan oleh tiga bos berbeda. AN mengelola situs di Tangerang, sementara dua lainnya adalah RA dan DN, yang juga ditangkap. Domain situs yang digunakan oleh jaringan ini antara lain Akasia899 dan Tanjung899.

Terafiliasi Agen Judi di China dan Kamboja

Tak hanya mengelola server di Indonesia, para tersangka juga terhubung langsung dengan agen-agen judi online di China dan Kamboja. Ini menunjukkan bahwa aktivitas mereka merupakan bagian dari jaringan internasional yang rapi dan terstruktur.

Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dalam program Asta Cita ke-7, yang menekankan pemberantasan segala bentuk perjudian, khususnya judi online.

Daftar 22 Tersangka dan Perannya:

  • AN (pengelola server & marketing)
  • RA (pengelola server & marketing)
  • DN (pengelola server & marketing)
  • NKP (administrasi keuangan)
  • SY, IK, GRH, AG, AT, IMF, FS (2 orang), MR, RAW, AI, BA, RH, D, AVP, JF, RNH, SA (operator)

Jeratan Hukum Berat Menanti

Para pelaku dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya adalah:

  • Pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun
  • Denda paling banyak Rp1 miliar

“Kami mengambil sikap tegas sebagai wujud implementasi arahan langsung dari Presiden dan Kapolri,” tegas Djuhandhani.

Keberhasilan pengungkapan jaringan judi online ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan digital yang mencoba memanfaatkan celah hukum dan teknologi. Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di era digital. (mad/hdl)

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |