Jakarta (ANTARA) -
Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah memetakan titik pungutan liar (pungli) di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok agar upaya pencegahan dan penindakan terhadap salah satu penyakit masyarakat itu tepat sasaran sehingga daerah itu nantinya bebas premanisme.
“Ada dua kategori pungutan liar di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok yakni di dalam pelabuhan dan di luar pelabuhan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna Narayana di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan untuk melakukan pencegahan di dalam kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, pihaknya bekerja sama dengan PT Pelindo, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), PT Pelni maupun instansi yang ada di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok agar pungli ini tidak terjadi.
Menurut dia, jika ada aksi premanisme atau penguatan liar saat aktivitas bongkar muat maupun aktivitas lainnya maka akan diambil langkah tegas oleh perusahaan terkait.
“Bisa diberi sanksi dipecat atau dilakukan pembinaan. Tapi, jika terbukti ada pemerasan maka akan diproses pidana,” kata dia.
Baca juga: Polisi bekuk empat "Pak Ogah" di Cengkareng
Baca juga: Polisi tindak tegas aksi premanisme berkedok "debt colector" di Jaktim
Sementara untuk pungutan liar kategori kedua yakni di luar kawasan Pelabuhan Tanjung Priok seperti di sepanjang ruas jalan yang dilalui truk kontainer maka pihaknya sudah berkoordinasi dengan Wali Kota Jakarta Utara dan Polres Metro Jakarta Utara.
“Kami lakukan operasi gabungan dan menyasar ruas jalan yang dilalui para sopir truk untuk mengantisipasi terjadinya pungutan liar,” kata dia.
Menurut dia, operasi ini dilakukan untuk memastikan area di kawasan pelabuhan, area industri dan area pergudangan bebas premanisme maupun pungutan liar.
Ia menegaskan pungutan liar, pemerasan dan pengancaman dapat dijerat dengan sejumlah pasal di Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP).
Aksi pemerasan dilakukan dengan pengancaman atau kekerasan yang mengakibatkan korban terluka atau bahkan aksi pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama mengancam korban ini bisa dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan atau pasal 170 KUHP tentang kekerasan, semua itu ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Priok tangkap tujuh pelaku pungli di Jakut
Baca juga: Polisi kumpulkan ormas untuk pembinaan dan cegah premanisme
“Kami fokus untuk memberantas premanisme maupun pungutan liar di kawasan pelabuhan agar wilayah ini aman dan tentram serta membuat masyarakat nyaman,” kata dia.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025