DJP serahkan tersangka kasus pajak rugikan negara Rp3,32 miliar

9 hours ago 17

Jakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat menyerahkan tersangka berinisial ADW beserta barang bukti perkara tindak pidana perpajakan yang diduga merugikan pendapatan negara sekitar Rp3,32 miliar.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Kindy Rinaldy Syahrir mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (11/9).

Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (9/9), kata Kindy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.

ADW merupakan Direktur Utama PT GR, perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi pertambangan dan pengeboran eksplorasi serta terdaftar di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga.

Melalui PT GR, ADW diduga dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak benar atau tidak lengkap untuk masa pajak Februari 2023 hingga Desember 2024.

Baca juga: Mencegah manfaat fiskal bagi pelaku tindak pidana korupsi

Dalam periode tersebut, PT GR diduga telah memungut PPN dari sejumlah perusahaan mitra atas penyerahan Jasa Kena Pajak dengan total Dasar Pengenaan Pajak (DPP) mencapai sekitar Rp38,42 miliar.

PPN yang telah dipungut dari pelanggan tersebut diduga tidak disetorkan ke kas negara, tetapi digunakan untuk operasional perusahaan, pembayaran kepada pemasok, serta pelunasan utang usaha.

"Berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan ahli, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp3.324.509.216 atau sekitar Rp3,32 miliar," kata Kindy.

Dalam penanganan perkara tersebut, PPNS Kanwil DJP Jakarta Pusat juga menyita uang sebesar Rp2 miliar yang dapat digunakan untuk pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

Kindy mengatakan penanganan perkara tersebut merupakan hasil sinergi PPNS Kanwil DJP Jakarta Pusat dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta serta koordinasi dan pengawasan Korwas PPNS Polda Metro Jaya.

Baca juga: DJP Sumut sita aset Rp32 miliar dalam kasus tindak pidana perpajakan

ADW disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kindy mengatakan penegakan hukum tersebut diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |