Polisi ungkap 83 anak direkrut untuk ikut kerusuhan di Jakarta

12 hours ago 16

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya mengungkap tiga tersangka berinisial B, N, dan P diduga merekrut 83 anak untuk terlibat dalam kerusuhan dengan iming-iming uang antara Rp40 ribu hingga Rp55 ribu per anak.

Berdasarkan penelusuran dan bukti transfer yang ditemukan penyidik, polisi menyebut ketiga tersangka memperoleh keuntungan dengan total sekitar Rp3,4 juta.

"Sehingga dari itu semua, dari hasil penelusuran dan juga bukti transfer, didapati keuntungan masing-masing: untuk B Rp2.350.000, untuk N Rp842.500, dan untuk P Rp250.000. Namun ini baru berdasarkan bukti yang terlihat," kata Direktur Reserse PPA-PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu.

Rita mengatakan ketiga tersangka telah ditahan dan penyidik masih mendalami transaksi lain yang diduga berkaitan dengan perekrutan anak tersebut.

Menurut dia, para tersangka diduga memengaruhi dan memprovokasi anak-anak agar terlibat dalam aksi yang berujung kerusuhan dengan iming-iming sejumlah uang.

"Jadi, mereka mempengaruhi, memprovokasi anak-anak untuk dilibatkan dalam kegiatan aksi unjuk rasa dengan iming-iming sejumlah uang," katanya.

Rita menjelaskan tersangka B diduga merekrut 53 anak dengan menjanjikan uang masing-masing Rp55 ribu.

Sementara itu, tersangka N yang merupakan perempuan diduga merekrut 22 anak dengan menjanjikan uang Rp50 ribu per anak.

Adapun tersangka P diduga mengumpulkan delapan anak dengan iming-iming uang masing-masing Rp40 ribu.

Dari hasil penelusuran transaksi, penyidik menemukan dugaan keuntungan yang diperoleh B sebesar Rp2,35 juta, N Rp842.500, dan P Rp250 ribu.

Dengan demikian, total keuntungan yang ditemukan penyidik berdasarkan bukti transfer ketiga tersangka mencapai Rp3.442.500 atau sekitar Rp3,4 juta.

Rita mengatakan penyidik masih mendalami transaksi lain yang diduga berkaitan dengan perekrutan anak tersebut.

"Nah, sementara ada beberapa hal yang memang kami perlu dalami, bahwa dari transaksi tersebut ada kegiatan-kegiatan transaksi yang lain yang perlu pembuktian lebih lanjut," katanya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 76H juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

Penyidik juga menerapkan Pasal 76I juncto Pasal 88 undang-undang yang sama terkait dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.

Baca juga: Polisi ungkap skema bayaran massa kerusuhan 27 Agustus

Baca juga: Terungkap motif pengeroyokan pedagang cermin di Pejompongan

Baca juga: Kompolnas dorong polisi ungkap aktor intelektual ricuh 27 Agustus

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |