Terdakwa kasus impor ponsel ilegal jalani sidang tuntutan di PN Jakut

1 day ago 22

Jakarta (ANTARA) - Terdakwa kasus impor ponsel ilegal, Dien Chih Pan (DCP) alias Peter akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Senin (14/9).

“Terdakwa akan menjalani sidang tuntutan yang akan dilaksanakan pada Senin (14/9),” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Ari Sulton Abdullah di Jakarta, Jumat.

Terdakwa merupakan Direktur PT Eye 1 Indo Investement yang mengimpor barang ilegal dari China berupa ponsel merek iPhone dalam keadaan tidak baru serta sejumlah barang lainnya.

Barang tersebut masuk dalam bentuk ponsel bagian unit yang terpisah yang terdiri dari chasing, layar, papan ketik, mesin ponsel, body ponsel, baterai dengan jumlah 500 dus serta sejumlah barang lainnya.

Ponsel tersebut masuk ke Indonesia dalam keadaan tidak baru dan dipasarkan secara online melalui e-commerce yang dikendalikan pihak ketiga di China,

Terdakwa sudah menjalani penahanan sejak 16 April hingga 14 Juni 2026 oleh penyidik dan dilanjutkan penahanan oleh jaksa penuntut umum dari 14 Juni hingga 1 Juli 2026 serta telah menjalani sejumlah persidangan di PN Jakut.

Dalam dakwaannya, terdakwa DCP telah memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Baca juga: Bareskrim sita truk barang bukti impor ponsel ilegal di Sidoarjo

Sebelumnya Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Penyelundupan Polri mengungkapkan peran dua tersangka berinisial DCP alias P dan SJ dalam kasus impor ilegal ponsel dan produk lainnya dari China.

"Dua tersangka yang berperan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas proses mendatangkan barang-barang impor ilegal dari negara China dan mendistribusikan di daerah pabean Republik Indonesia," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu (22/4).

Ia merinci tersangka DCP alias P berperan sebagai importir yang memasukkan barang ke Indonesia dalam keadaan tidak baru dan tidak dilengkapi Standar Nasional Indonesia (SNI).

DCP diduga melanggar pasal tentang tindak pidana perdagangan dan/atau tindak pidana perindustrian dan/atau tindak pidana tentang standardisasi dan penilaian kesesuaian dan/atau tindak pidana di bidang telekomunikasi dan/atau tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara itu, tersangka SJ berperan sebagai pelanggan yang memasukkan dan mendistribusikan barang ke Indonesia dalam keadaan tidak baru. SJ diduga melanggar pasal dugaan tindak pidana perdagangan dan/atau tindak pidana di bidang telekomunikasi dan/atau tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Satgas Gakkum Penyelundupan Polri menggeledah enam lokasi berupa gudang, ruko, dan kantor yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang impor ilegal.

Baca juga: Polri ungkap peran dua tersangka kasus impor ilegal ponsel

Baca juga: Polri tetapkan dua tersangka baru dalam kasus impor ilegal ponsel

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita 56.557 unit ponsel jenis iPhone senilai sekitar Rp225,2 miliar, 1.625 unit ponsel Android senilai Rp5,38 miliar, serta 18.574 aksesori ponsel dengan total nilai mencapai Rp235,08 miliar.

Selain itu, penyidik juga menemukan produk lain berupa pakaian bayi dan mainan anak yang tidak memenuhi SNI wajib, tetapi telah diperdagangkan di dalam negeri, termasuk melalui platform perdagangan elektronik.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |