Eks Mendag Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara karena Korupsi Impor Gula Rp 194 Miliar

1 day ago 14

Jakarta (pilar.id) – Mantan Menteri Perdagangan di era Presiden Joko Widodo, Thomas Trikasih Lembong atau yang dikenal sebagai Tom Lembong, resmi dijatuhi vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi terkait kebijakan importasi gula kristal putih (GKP) selama menjabat sebagai menteri.

Vonis dibacakan pada sidang yang digelar Jumat (18/7/2025). Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan bahwa unsur tindak pidana korupsi terbukti secara sah dan meyakinkan, termasuk perbuatan melawan hukum dan kerugian negara yang ditimbulkan akibat kebijakan impor tersebut.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Dennie.

Langgar UU Perdagangan dan Sebabkan Kerugian Negara

Dalam amar putusannya, hakim menyebut bahwa kebijakan impor gula oleh Tom Lembong melanggar Undang-Undang tentang Perdagangan dan tidak sesuai dengan ketentuan Permendag Nomor 117. Salah satu pelanggaran utamanya adalah penerbitan persetujuan impor GKP tanpa melalui rapat koordinasi (rakor) lintas kementerian yang semestinya menjadi prosedur wajib.

Hakim Purwanto, anggota majelis, menjelaskan bahwa importasi GKP tahun 2016 hingga semester pertama 2017 sebesar 1.698.325 ton dilakukan secara sepihak dan menyalahi aturan. Tindakan tersebut menjadi dasar kuat bagi hakim dalam menetapkan unsur melawan hukum telah terpenuhi.

Kerugian Negara Capai Rp 194 Miliar

Menurut audit yang dipaparkan oleh hakim anggota Alfis Setiawan, kebijakan impor gula tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 194,7 miliar. Kerugian itu berasal dari selisih harga pembelian gula oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) dari pabrik swasta yang dijual di atas harga pokok penjualan (HPP) petani.

“Uang sejumlah Rp 194.718.181.818,19 seharusnya menjadi keuntungan PT PPI, namun hilang akibat perbuatan terdakwa yang melawan hukum,” ujar Alfis.

Majelis hakim juga menolak klaim jaksa soal kerugian negara tambahan senilai Rp 320,6 miliar dari kekurangan pembayaran bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), dengan alasan bahwa kerugian tersebut belum bisa dibuktikan secara nyata dan pasti.

Tidak Menikmati Keuntungan, tetap Wajib Bayar Denda

Meskipun terbukti bersalah, hakim menyatakan bahwa Tom Lembong tidak terbukti menikmati langsung keuntungan pribadi dari kasus ini, sehingga ia tidak dibebani kewajiban membayar uang pengganti.

Namun demikian, ia tetap dijatuhi denda sebesar Rp 750 juta. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Dalam perkara ini, Tom Lembong dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Majelis hakim menyatakan bahwa tidak ada alasan pemaaf atau pembenar atas perbuatannya selaku pejabat negara. (mad/hdl)

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |