Surabaya (pilar.id) – Pemerintah Kota Surabaya resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai Jumat, 10 April 2026. Pada hari pertama pelaksanaan, seluruh ASN di lingkungan dinas, kecamatan, hingga kelurahan mulai menjalankan sistem kerja baru dengan pengawasan berbasis digital melalui aplikasi Kantorku.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Surabaya, Eddy Christijanto, menjelaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Nomor 57 Tahun 2026. Namun demikian, tidak seluruh perangkat daerah menerapkan WFH karena sejumlah layanan publik tetap harus berjalan secara langsung di kantor.
Unit pelayanan seperti BPBD, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, hingga puskesmas dan rumah sakit tetap menjalankan work from office (WFO). Selain itu, pejabat struktural mulai dari eselon II hingga lurah dan camat juga diwajibkan tetap bekerja dari kantor.
Dalam penerapannya, ASN yang menjalankan WFO diarahkan untuk menggunakan transportasi ramah lingkungan seperti kendaraan listrik atau angkutan umum. Upaya efisiensi energi juga diberlakukan, termasuk pengurangan penggunaan perangkat elektronik dan pengaturan ruang kerja bersama.
Sementara itu, ASN yang menjalankan WFH wajib mematuhi aturan disiplin yang ketat. Salah satu ketentuan utama adalah kewajiban melakukan absensi sebanyak tiga kali sehari melalui aplikasi Kantorku, yakni sebelum pukul 07.30 WIB, pukul 12.00 WIB, dan pukul 16.30 WIB. Sistem ini dilengkapi dengan pelacakan lokasi berbasis teknologi untuk memastikan kehadiran pegawai sesuai ketentuan.
Pemantauan dilakukan secara real time oleh tim teknologi informasi Pemkot Surabaya, sehingga setiap pelanggaran dapat langsung terdeteksi. ASN yang tidak memenuhi ketentuan absensi atau terbukti meninggalkan lokasi tanpa izin akan dianggap tidak menjalankan tugas.
Selain absensi, setiap ASN yang menjalankan WFH juga diwajibkan menyusun laporan kinerja harian secara rinci. Laporan tersebut mencakup aktivitas kerja sejak pagi hingga sore, hasil pekerjaan, serta bukti pendukung yang kemudian diverifikasi oleh atasan langsung.
Eddy Christijanto menegaskan bahwa pengawasan ini bertujuan menjaga produktivitas sekaligus disiplin ASN selama menjalankan sistem kerja fleksibel. Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan WFH akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2022 tentang disiplin PNS, sanksi dapat berupa teguran hingga hukuman berat seperti pemberhentian dari jabatan. Pelanggaran berat mencakup ketidakhadiran tanpa izin atau meninggalkan tugas tanpa persetujuan atasan.
Di lingkungan Diskominfo sendiri, skema kerja dibagi seimbang antara WFH dan WFO guna memastikan stabilitas jaringan dan layanan digital tetap berjalan optimal. Hal ini penting mengingat seluruh sistem pelayanan publik bergantung pada infrastruktur teknologi yang harus tetap terjaga.
Kebijakan WFH ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi kerja sekaligus mendorong adaptasi digital di lingkungan pemerintahan, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. (usm)

6 hours ago
8

















































