Imigrasi Jakut tangkap sembilan warga asing yang melanggar imigrasi

4 days ago 17
untuk warga Tiongkok berinisial ZZ dan CX melanggar imigrasi karena mengelola sebuah usaha berupa toko dan setelah dilakukan pemeriksaan dua orang ini diduga telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal serta memiliki sponsor fiktif

Jakarta (ANTARA) -

Kantor Imigrasi TPI Kelas I Jakarta Utara menangkap sembilan warga asing yang terlibat sejumlah kasus pelanggaran imigrasi mulai dari sponsor fiktif, tinggal melebihi batas waktu (overstay), hingga terlibat penipuan (scamming).

“Kami melakukan kegiatan pengawasan keimigrasian dan menangkap sembilan warga asing yang diduga melakukan pelanggaran,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah didampingi Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Widya Anusa Brata di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Imigrasi Jakbar deportasi empat WNA Pakistan

Ia menyebutkan sembilan warga asing yang ditangkap yakni sepasang suami istri asal Tiongkok berinisial ZZ dan CX.

Kemudian enam warga asal Nigeria berinisial EGO, EOU, CSC, EK, NCC, dan ACC serta seorang warga asing asal Pantai Gading berinisial SK.

Ia menjelaskan untuk warga Tiongkok berinisial ZZ dan CX melanggar imigrasi karena mengelola sebuah usaha berupa toko dan setelah dilakukan pemeriksaan dua orang ini diduga telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal serta memiliki sponsor fiktif.

Baca juga: Imigrasi lakukan pengawasan kapal asing di perairan Tanjung Priok

"Kami menangkap ZZ dan CX dan dilakukan pemeriksaan dan keduanya dikenakan deportasi pada Selasa (5/5)," kata dia.

Selanjutnya pihaknya kembali melakukan pengawasan dan menangkap enam WNA Nigeria dan satu WNA Pantai Gading. Ketujuh warga asing itu dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.

Empat warga asal Nigeria berinisial EGO, EOU, CSC, EK dinyatakan telah tinggal di wilayah Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggal yang diberikan.

Kemudian warga Nigeria berinisial NCC diduga telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal. NCC ini pemegang Kitas sebagai pelajar dengan sponsor Universitas yang ada di Indonesia. Namun, berdasarkan pangkalan data pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia yang bersangkutan sudah tidak lagi terdaftar aktif sebagai mahasiswa sejak tahun 2024/2025.

Baca juga: Imigrasi Jaksel dan Kepolisian tangani WNA ngamuk di Kalibata City

“Pihak universitas juga telah mengklarifikasi bahwa yang bersangkutan sudah tidak pernah aktif mengikuti kegiatan perkuliahan,” kata Rendra.

Kemudian satu warga Nigeria berinisial ACC dan WNA asal Pantai Gading berinisial SK diduga memberikan keterangan tidak benar dalam memperoleh izin tinggal.

Ia menyebutkan ACC merupakan pemegang Kitas Investor dan SK sedang dalam proses pengajuan permohonan Kitas Investor. Keduanya mengaku tidak pernah berinvestasi di Indonesia serta tidak pernah mengetahui perusahaan yang menjadi sponsor yang bersangkutan.

Baca juga: Dirjen Imigrasi Saudi kunjungi Jakarta, pastikan kesiapan layanan haji

Menurut dia ketujuh warga asing ini ditangkap dan saat ini menghuni di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara sampai menunggu pelaksanaan deportasi

“Jika terbukti melanggar, maka akan dikenakan deportasi disertai dengan penangkalan,” kata dia.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |