Jadwal Terbaru Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025, Kemenpan RB Perpanjang Tenggat Waktu

1 week ago 26

loading...

Menteri PANRB mengeluarkan surat edaran resmi mengenai perpanjangan paruh waktu pengusulan PPPK paruh waktu. Foto/SINDOnews.

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, resmi menerbitkan Surat Nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025 tentang Perpanjangan Waktu Pengusulan PPPK Paruh Waktu Tahun 2025.

Dalam surat tersebut, Menteri PANRB memberikan tiga instruksi penting yang menjadi dasar perubahan jadwal tahapan pengusulan:

1. Perpanjangan Tenggat Waktu

Tenggat waktu pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu yang semula berakhir pada 20 Agustus 2025, kini diperpanjang hingga 25 Agustus 2025.

Baca juga: Skema PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi Cegah PHK Massal PNS, Ini Kriterianya

2. Mekanisme Penyampaian Usulan

Usulan wajib disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pemerintah melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

3. Koordinasi Teknis dengan BKN

Instansi pemerintah diminta segera melakukan koordinasi teknis dengan BKN agar seluruh proses dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang diperbaharui.

Baca juga: Gagal di Seleksi PPPK 2024? Ini 8 Jabatan yang Bisa Jadi Opsi untuk Honorer

Alasan Perpanjangan Waktu

Perpanjangan waktu ini diberikan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi instansi pemerintah dalam menyusun dan menyampaikan usulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu. Dengan tambahan waktu, diharapkan tidak ada instansi yang tertinggal sehingga proses rekrutmen dapat berjalan lebih optimal, akuntabel, dan transparan.

Jadwal Terbaru Tahapan PPPK Paruh Waktu 2025

Sejalan dengan perpanjangan tersebut, sejumlah tahapan pengusulan hingga penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu juga mengalami perubahan, yaitu:

1. Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi

Semula: 7 – 20 Agustus 2025 menjadi 7 – 25 Agustus 2025

2. Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB

Semula: 21 – 30 Agustus 2025 menjadi 26 Agustus – 4 September 2025

3. Pengumuman Alokasi Kebutuhan

Semula: 22 Agustus – 4 September 2025 menjadi 27 Agustus – 8 September 2025

4. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu

Semula: 23 Agustus – 15 September 2025 menjadi 28 Agustus – 15 September 2025

5. Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu

Semula: 23 Agustus – 20 September 2025 menjadi 28 Agustus – 20 September 2025

6. Penetapan NI PPPK Paruh Waktu

Semula: 28 Agustus – 30 September 2025 menjadi 30 September 2025

Kemenpan RB menegaskan, perpanjangan ini bukan sekadar penyesuaian jadwal, melainkan bentuk komitmen untuk memastikan setiap tahapan pengusulan PPPK Paruh Waktu berjalan lebih matang.

Dengan demikian, pemerintah berharap pelaksanaan rekrutmen dapat menghasilkan formasi yang sesuai kebutuhan nyata instansi serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.

(nnz)

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |