loading...
Menteri PANRB mengeluarkan surat edaran resmi mengenai perpanjangan paruh waktu pengusulan PPPK paruh waktu. Foto/SINDOnews.
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, resmi menerbitkan Surat Nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025 tentang Perpanjangan Waktu Pengusulan PPPK Paruh Waktu Tahun 2025.
Dalam surat tersebut, Menteri PANRB memberikan tiga instruksi penting yang menjadi dasar perubahan jadwal tahapan pengusulan:
1. Perpanjangan Tenggat Waktu
Tenggat waktu pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu yang semula berakhir pada 20 Agustus 2025, kini diperpanjang hingga 25 Agustus 2025.
Baca juga: Skema PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi Cegah PHK Massal PNS, Ini Kriterianya
2. Mekanisme Penyampaian Usulan
Usulan wajib disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pemerintah melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
3. Koordinasi Teknis dengan BKN
Instansi pemerintah diminta segera melakukan koordinasi teknis dengan BKN agar seluruh proses dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang diperbaharui.
Baca juga: Gagal di Seleksi PPPK 2024? Ini 8 Jabatan yang Bisa Jadi Opsi untuk Honorer
Alasan Perpanjangan Waktu
Perpanjangan waktu ini diberikan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi instansi pemerintah dalam menyusun dan menyampaikan usulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu. Dengan tambahan waktu, diharapkan tidak ada instansi yang tertinggal sehingga proses rekrutmen dapat berjalan lebih optimal, akuntabel, dan transparan.
Jadwal Terbaru Tahapan PPPK Paruh Waktu 2025
Sejalan dengan perpanjangan tersebut, sejumlah tahapan pengusulan hingga penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu juga mengalami perubahan, yaitu:
1. Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi
Semula: 7 – 20 Agustus 2025 menjadi 7 – 25 Agustus 2025
2. Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB
Semula: 21 – 30 Agustus 2025 menjadi 26 Agustus – 4 September 2025
3. Pengumuman Alokasi Kebutuhan
Semula: 22 Agustus – 4 September 2025 menjadi 27 Agustus – 8 September 2025
4. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu
Semula: 23 Agustus – 15 September 2025 menjadi 28 Agustus – 15 September 2025
5. Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu
Semula: 23 Agustus – 20 September 2025 menjadi 28 Agustus – 20 September 2025
6. Penetapan NI PPPK Paruh Waktu
Semula: 28 Agustus – 30 September 2025 menjadi 30 September 2025
Kemenpan RB menegaskan, perpanjangan ini bukan sekadar penyesuaian jadwal, melainkan bentuk komitmen untuk memastikan setiap tahapan pengusulan PPPK Paruh Waktu berjalan lebih matang.
Dengan demikian, pemerintah berharap pelaksanaan rekrutmen dapat menghasilkan formasi yang sesuai kebutuhan nyata instansi serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.
(nnz)