
Polri memfasilitasi mediasi kasus Nabilah O’Brien dan Zendhy Kusuma di Bareskrim. Kedua pihak sepakat berdamai dan mencabut laporan polisi.
Ringkasan Berita
- Polri melalui Biro Wassidik Bareskrim memfasilitasi mediasi kasus yang melibatkan Nabilah O’Brien dan Zendhy Kusuma.
- Mediasi berlangsung di Kantor Bareskrim Polri pada Minggu, 8 Maret 2026.
- Seluruh pihak yang terlibat hadir dan sepakat menyelesaikan perkara melalui jalur damai.
- Para pihak menandatangani perjanjian perdamaian serta mencabut laporan polisi masing-masing.
- Mereka juga sepakat menghapus konten terkait kasus di media sosial.
- Dengan adanya kesepakatan tersebut, proses hukum dinyatakan selesai melalui mekanisme perdamaian.
Jakarta (pilar.id) – Perkara yang melibatkan Nabilah O’Brien dan Zendhy Kusuma akhirnya berakhir damai setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri. Pertemuan mediasi tersebut berlangsung di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Minggu (8/3/2026).
Proses mediasi ini menjadi bagian dari upaya Polri untuk menghadirkan penyelesaian hukum yang berkeadilan dengan mengedepankan dialog dan kesepakatan bersama antara para pihak yang bersengketa.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa kasus tersebut sebelumnya berkaitan dengan dua proses hukum yang berbeda namun saling berhubungan.
Satu perkara ditangani di Polsek Mampang, Polres Metro Jakarta Selatan, sementara laporan lainnya berada di Bareskrim Polri. Kondisi tersebut mendorong Biro Wassidik Bareskrim Polri melakukan analisis serta pendalaman untuk menemukan solusi penyelesaian yang komprehensif.
Dalam pertemuan mediasi tersebut, seluruh pihak yang terkait hadir secara langsung. Di antaranya Zendhy Kusuma bersama istrinya, serta Nabilah O’Brien dan satu pihak lainnya yang terkait dalam perkara tersebut.
Setelah melalui proses dialog, keempat pihak sepakat menyelesaikan persoalan melalui jalur damai. Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam perjanjian perdamaian yang ditandatangani bersama di hadapan pihak kepolisian.
Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, masing-masing pihak juga secara resmi mencabut laporan polisi yang sebelumnya diajukan di unit penyidik yang menangani perkara mereka.
Selain pencabutan laporan, para pihak juga menyepakati sejumlah poin lain, termasuk komitmen untuk menghapus konten terkait perkara tersebut di media sosial masing-masing.
Menurut Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, keputusan untuk menempuh jalur damai dilandasi semangat introspeksi dan keinginan memperbaiki hubungan, terlebih proses mediasi berlangsung di tengah momentum bulan suci Ramadan yang identik dengan nilai silaturahmi serta saling memaafkan.
Dengan tercapainya kesepakatan perdamaian dan pencabutan laporan dari seluruh pihak yang terlibat, proses hukum dalam perkara tersebut dinyatakan selesai melalui mekanisme penyelesaian damai.
Polri mengapresiasi sikap para pihak yang memilih menyelesaikan konflik secara musyawarah. Langkah ini dinilai dapat menjaga hubungan baik antar pihak sekaligus mendukung terciptanya situasi yang kondusif di tengah masyarakat. (tin)

10 hours ago
9

















































