Kasus Net89, mantan Dirut PT. CAD divonis empat tahun delapan bulan

9 hours ago 7

Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) memvonis Budi Sukandi (BS) selaku mantan Direktur Utama PT. Cipta Aset Digital (CAD) dengan pidana penjara empat tahun delapan bulan dalam kasus penipuan robot "trading" Net89.

"Empat tahun delapan bulan," kata Ketua Majelis Hakim Aslan Ainin, saat membacakan vonis di PN Jakbar, Senin.

Vonis yang diberikan atas tuduhan penandatanganan transaksi peralihan aset oleh BS tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

BS disebut terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai pelaku aktif.

Kuasa hukum BS, Rizky Hariyo Wibowo, menilai bahwa majelis hakim tidak mempertimbangkan secara utuh fakta persidangan, khususnya terkait unsur niat jahat atau "mens rea".

Baca juga: PN Jakbar tunda sidang dakwaan kasus bos robot trading Net89

“Fakta persidangan terang benderang. Kami menanti di mana letak kesalahan klien kami, khususnya 'mens rea' dan itu sama sekali tidak dibuktikan,” ujar Rizky.

Rizky juga mempertanyakan dasar hakim menyatakan BS sebagai pelaku aktif pencucian uang.

Ia menyebut pembelian aset dilakukan oleh Lauw Swan Hie Samuel dan Andreas Andriyanto, yang mentransfer dana langsung ke rekening penjual.

“Kalau sekadar tanda tangan karena jabatan, apakah itu menyebabkan peralihan aset? Peralihan terjadi karena pembayaran, bukan karena tanda tangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembayaran telah dilakukan sebelum BS menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Saksi penjual aset juga disebut tidak pernah berhubungan langsung dengan BS dalam proses negosiasi maupun pembayaran.

Baca juga: Dua tersangka dan aset kasus Net89 dilimpahkan ke Kejari Jakbar

Rizky pun menegaskan kliennya tidak pernah menerima keuntungan selain gaji sebagai direktur dan fakta tersebut diakui jaksa di persidangan. Lima saksi yang dihadirkan juga menyatakan BS tidak terlibat dalam pengelolaan keuangan maupun pembayaran.

“Aset dibeli atas nama PT, bukan pribadi. Kalau ingin menyita aset perusahaan, seharusnya ada proses pidana korporasi dan itu tidak pernah dijalankan,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, persidangan lebih banyak membahas PT. SMI dan Net89, sementara keterkaitan antara Net89, SMI dan PT CAD tidak terbukti secara jelas.

"Ini perkara terkait PT. Cipta Aset Digital (CAD), tetapi justru persidangan itu hanya membahas tentang PT. SMI dan Net89," katanya.

Adapun atas putusan tersebut, pihaknya mengambil waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap atau langkah hukum.

Baca juga: Polri pastikan terus kejar tersangka DPO di kasus robot trading Net89

“Kami tidak puas secara substansial, tetapi tetap menghormati klien untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya (banding),” imbuh Rizky.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |