Kejari Jakbar setor Rp5,1 miliar uang sitaan kasus korupsi lahan ke kas negara

7 hours ago 10

Jakarta (ANTARA) -

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyetorkan uang sitaan senilai Rp5,194 miliar dari perkara dugaan korupsi pembebasan lahan Kebon Bibit, Srengseng, Jakarta Barat, ke kas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam proyek normalisasi Kali Pesanggrahan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nurul Wahida Rifal mengatakan, bahwa penyitaan uang tersebut terkait dengan kasus pembebasan tanah untuk kepentingan umum pada Program Normalisasi Kali Pesanggrahan.

"Penyidik Kejari Jakarta Barat melakukan penyitaan barang bukti berupa uang sebesar Rp5,1miliar yang berasal dari pengembalian kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi," kata Nurul dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis.

Uang tersebut disita dari tiga orang yang telah ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut, sesuai dengan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Dalam perkara ini tersangka YB , tersangka EPH dan tersangka BDS diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proses pembebasan tanah," ujar Nurul Wahida Rifai.

Para tersangka menggunakan dokumen yang tidak sesuai fakta, menerbitkan dokumen administrasi tanpa penelitian memadai, serta memproses pembayaran ganti rugi kepada pihak yang tidak berhak.

Pasal yang disangkakan kepada para Tersangka yaitu Primair Pasal 603 dan Subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terus berkomitmen melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi secara profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery).

"Setiap kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi dapat dipulihkan secara optimal demi melindungi kepentingan negara dan masyarakat sebagaimana arahan Jaksa Agung," imbuhnya.

Baca juga: Kriminal kemarin, Roy Suryo dan Tifa hingga kasus tabrak lari

Baca juga: PLN kembali kuasai lahan strategis di Cengkareng senilai Rp380 miliar

Baca juga: Kejari Jakbar gelar nikah massal gratis, beri pasutri kepastian hukum

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |