Jakarta (ANTARA) - Pihak kepolisian berhasil menangkap seorang pria berinisial BS alias Buluk (33) yang diduga merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan spesialis rumah kosong dan gedung di SMA Negeri 2 Kota Tangerang Selatan, Banten.
Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengatakan tersangka BS berhasil diringkus oleh jajaran Operasional (Opsnal) Reskrim di Jalan Utama Karya Kademangan, Kecamatan Setu, setelah diidentifikasi melalui rekaman kamera pengawas (CCTV).
"Tersangka beraksi seorang diri dan dari hasil interogasi sementara, yang bersangkutan mengakui telah menggasak sebanyak enam unit laptop milik sekolah tersebut," kata Dhady.
Ia menjelaskan peristiwa pencurian tersebut awalnya diketahui pada Senin (20/4) pagi sekitar pukul 09.00 WIB oleh seorang petugas kebersihan sekolah yang mendapati sejumlah laptop inventaris di ruang kelas XII 9 dan XII 10 telah hilang dari tempatnya.
Pihak sekolah yang memeriksa kondisi ruangan tidak menemukan adanya kerusakan fisik pada pintu masuk kelas. Namun, setelah dilakukan pengecekan pada rekaman CCTV, terlihat seorang pria misterius mengenakan jaket sweater gelap dan bertopi menyusup masuk melalui jendela kelas yang tidak terkunci rapat pada malam hari.
"Modus operandi yang digunakan pelaku yakni memanjat tembok pembatas bagian belakang sekolah, kemudian menyisir area kelas dan memanfaatkan kelengahan fasilitas jendela yang tidak terkunci rapat untuk mengambil barang berharga," katanya menambahkan.
Berdasarkan petunjuk rekaman kamera pengawas dan pencocokan ciri fisik pelaku, polisi melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka pada Selasa (7/7) sore sekitar pukul 15.30 WIB.
Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar data inventaris barang elektronik milik sekolah serta rekaman CCTV di lokasi kejadian sebagai penguat alat bukti primer.
Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di ruang tahanan Mapolsek Cisauk untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan," katanya.
Baca juga: Polisi tangani kebakaran mobil di depan SPBU Kampung Utan Tangsel
Baca juga: Polisi tangkap pelaku curanmor yang sembunyi di plafon rumah di Bogor
Baca juga: Polisi tangkap pria yang menusuk seorang ibu rumah tangga di Tangsel
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































