Mahkamah Agung Batalkan Tarif Global Trump, Gedung Putih Umumkan Bea Masuk 10 Persen Baru

1 day ago 11

Ringkasan Berita

  • Mahkamah Agung AS membatalkan tarif global dan tarif terkait fentanyl yang diberlakukan Trump.
  • Putusan 6-3 menyatakan presiden melampaui kewenangan tanpa persetujuan Kongres.
  • Ketua Mahkamah John Roberts menegaskan perlunya otorisasi kongresional yang jelas.
  • Trump langsung menetapkan tarif impor global baru 10 persen berbasis Trade Act 1974.
  • Kebijakan ini berpotensi memicu sengketa hukum dan ketegangan dagang baru.

Washington (pilar.id) – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menandatangani perintah baru yang menetapkan tarif impor global sebesar 10 persen, Jumat (waktu setempat), hanya beberapa jam setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif sebelumnya.

Putusan tersebut menjadi pukulan besar bagi agenda ekonomi “America First” yang selama ini menjadi pilar kebijakan perdagangan Trump. Dalam putusan 6-3, mayoritas hakim menyatakan presiden melampaui kewenangannya saat memberlakukan tarif timbal balik (reciprocal tariffs) menggunakan Undang-Undang Darurat Ekonomi era 1970-an tanpa persetujuan Kongres.

Ketua Mahkamah Agung, John Roberts, dalam opini mayoritas menegaskan bahwa kewenangan mengenakan pajak dan tarif secara konstitusional berada di tangan legislatif. Ia menilai presiden tidak memiliki dasar otorisasi kongresional yang jelas untuk memberlakukan tarif dengan cakupan, durasi, dan besaran tanpa batas.

Dasar Hukum yang Dipersoalkan

Pusat sengketa hukum ini adalah penggunaan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) 1977 oleh Trump untuk menerapkan tarif secara sepihak. Regulasi tersebut memungkinkan presiden mengambil langkah ekonomi darurat untuk menghadapi ancaman luar biasa terhadap keamanan nasional, kebijakan luar negeri, atau perekonomian AS.

Namun, Mahkamah menilai penerapan tarif global dan pungutan terkait isu fentanyl terhadap China, Kanada, dan Meksiko tidak memenuhi batas kewenangan tersebut.

Sejumlah pelaku usaha kecil dan belasan negara bagian AS sebelumnya menggugat kebijakan itu, khawatir terhadap dampak biaya dan ketidakpastian hukum. Meski membatalkan tarif, Mahkamah tidak secara eksplisit memutuskan apakah pemerintah wajib mengembalikan pendapatan ratusan miliar dolar yang telah dikumpulkan.

Respons Trump: Kritik Tajam dan Tarif Baru

Trump menyebut putusan tersebut “sangat mengecewakan” dan melontarkan kritik keras terhadap sejumlah hakim. Ia menilai keputusan itu tidak berpihak pada kepentingan nasional dan menyatakan pemerintahannya memiliki opsi kuat lain untuk melanjutkan agenda perdagangan.

Sebagai respons cepat, Trump mengumumkan tarif impor global 10 persen yang baru. Kebijakan ini diklaim bersandar pada Section 122 dari Trade Act 1974, yang memungkinkan presiden menerapkan tarif sementara hingga 150 hari guna mengatasi defisit perdagangan serius.

Langkah tersebut dinilai berpotensi memperumit hubungan dagang Washington dengan mitra-mitra utamanya, sekaligus membuka babak baru sengketa hukum.

Dampak terhadap Mitra Dagang dan Industri

Tarif merupakan instrumen utama dalam strategi ekonomi Trump. Pemerintahannya berargumen kebijakan ini dapat menghidupkan kembali manufaktur domestik, menciptakan lapangan kerja, mengurangi defisit, serta memperkuat posisi tawar AS dalam negosiasi internasional.

Sebelumnya, dalam kerangka tarif spesifik negara, Trump sempat mengancam Jepang dengan tarif 25 persen sebelum akhirnya diturunkan menjadi 15 persen setelah negosiasi investasi dan peningkatan pembelian produk Amerika.

Di sisi lain, tarif sektoral seperti baja dan otomotif tetap berjalan di bawah kewenangan berbeda, yakni Section 232 Trade Expansion Act 1962, yang mensyaratkan investigasi keamanan nasional sebelum penerapan.

Potensi Pertarungan Hukum Lanjutan

Pakar hukum perdagangan memperkirakan kebijakan baru 10 persen ini juga berisiko menghadapi gugatan. Apalagi, isu pengembalian dana tarif sebelumnya belum memiliki kejelasan hukum.

Ketidakpastian ini dapat memicu volatilitas pasar dan memengaruhi rantai pasok global, terutama jika negara mitra merespons dengan tindakan balasan. Dan perkembangan kebijakan tarif AS serta implikasinya terhadap ekonomi global diperkirakan akan menjadi sorotan utama pasar dan pelaku usaha dalam beberapa pekan mendatang. (usm)

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |