Jakarta (pilar.id) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyatakan kecaman keras terhadap praktik perdagangan bayi lintas negara yang berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.
Dalam pernyataannya, Menteri Arifah menegaskan bahwa Kemen PPPA akan terus mengawal kasus ini melalui pendampingan hukum dan perlindungan terhadap para korban bayi.
“Perdagangan atau penjualan bayi merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Kemen PPPA akan mendampingi korban, melakukan penelusuran keluarga bayi, serta mengawal proses hukumnya bersama kementerian/lembaga terkait dan Pemda Jawa Barat melalui UPTD PPA,” ujar Menteri Arifah dalam konferensi pers di Jakarta.
Menteri PPPA turut menyampaikan apresiasi kepada Polda Jabar atas keberhasilannya membongkar jaringan perdagangan bayi lintas negara setelah merespons laporan masyarakat terkait dugaan penculikan anak.
Kemen PPPA mengungkapkan bahwa saat ini UPTD PPA Provinsi Jawa Barat telah bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menangani para bayi yang berhasil diselamatkan.
Bayi-bayi tersebut kini berada di rumah aman dan sedang dalam proses pemulihan serta identifikasi lebih lanjut. Mereka sebelumnya juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Sartika Asih, Bandung.
Selain itu, tim Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (PLAMPK) Kemen PPPA telah aktif melakukan pemantauan terhadap kondisi enam bayi yang dirawat di salah satu panti di Kota Bandung.
Kemen PPPA menegaskan pentingnya penerapan pasal maksimal dalam penanganan kasus ini, sesuai dengan:
- UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),
- UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76F yang melarang penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak.
- Pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara minimal lima tahun dan denda hingga Rp5.000.000 sesuai Pasal 82 ayat (1).
Sejak tahun 2023, Kemen PPPA telah memperkuat sistem pencegahan perdagangan anak melalui program PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat). Program ini bertujuan mendeteksi secara dini dan mencegah perdagangan anak yang umumnya melibatkan sindikat terorganisir.
Lebih lanjut, Kemen PPPA aktif mendorong kerja sama lintas negara, termasuk dengan Interpol, untuk menelusuri kemungkinan adanya bayi lain yang telah diselundupkan ke luar negeri serta mengungkap indikasi perdagangan organ tubuh.
“Perdagangan anak bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan. Kita semua bertanggung jawab menjaga anak-anak Indonesia dari kejahatan seperti ini,” tegas Menteri Arifah.
Sebagai penutup, Menteri PPPA mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk dugaan perdagangan orang. Laporan bisa disampaikan melalui Call Center SAPA 129 atau WhatsApp di 08111-129-129. (mad/hdl)