Oditur Militer diminta hadirkan 17 saksi di sidang lanjutan kacab bank

11 hours ago 10

Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memerintahkan Oditur Militer untuk menghadirkan 17 saksi secara patut dan sah dalam sidang lanjutan kasus dugaan penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang (kacab) bank di Jakarta.

"Persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Pemanggilan harus dilakukan secara patut dan sah tiga hari sebelumnya. Kami perintahkan Oditur Militer menghadirkan para saksi pada sidang tanggal 27 April 2026," kata Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto usai pembacaan putusan sela di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu.

Fredy menyebut bahwa pemanggilan saksi harus dilakukan sesuai ketentuan hukum acara.

Dia juga mengingatkan agar Oditur Militer memastikan kehadiran para saksi pada sidang berikutnya guna memperlancar proses pembuktian di persidangan.

Dalam kesempatan tersebut, Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor (Chk) Wasinton Marpaung menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan sebanyak 17 orang saksi untuk dihadirkan di persidangan.

Namun, dari jumlah tersebut, sebagian besar saksi memiliki keterkaitan langsung dengan perkara lain yang tengah diproses di peradilan umum.

"Saksi ada 17. Yang berkaitan langsung sekitar 15 orang dan semuanya saat ini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri. Kami akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk proses pemanggilan mereka," jelas Wasinton.

Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan penelusuran terkait lokasi penahanan para tersangka sipil tersebut. Koordinasi lintas lembaga tersebut penting untuk memastikan kehadiran para saksi dalam sidang mendatang.

Baca juga: Hari ini sidang tanggapan eksepsi terdakwa kasus kacab bank Jakarta

Saksi tambahan

Menanggapi hal tersebut, Hakim Ketua mengatakan bahwa tanggung jawab menghadirkan saksi sepenuhnya berada di pihak Oditur Militer, sebagaimana permintaan yang telah diajukan sebelumnya kepada pengadilan.

Fredy juga membuka kemungkinan bagi pihak penasihat hukum, terdakwa, maupun Oditur untuk menghadirkan saksi tambahan apabila dibutuhkan guna memperkuat pembuktian.

"Apabila masih dirasa belum cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa, silakan ajukan saksi tambahan. Namun harus diatur dengan baik mengingat waktu persidangan yang terbatas," kata Fredy.

Majelis Hakim juga menyoroti keterbatasan waktu penahanan para terdakwa yang akan berakhir pada 7 Juni 2026. Oleh karena itu, proses persidangan sebaiknya dipercepat agar putusan dapat dijatuhkan sebelum masa penahanan berakhir.

"Kita sudah mepet waktu, sehingga sebelum tanggal 7 Juni perkara ini harus sudah diputus. Kita tinggal beberapa minggu lagi, maka perlu percepatan, termasuk pemeriksaan saksi pada 27 April," ucap Fredy.

Dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan datang, Fredy berharap persidangan memasuki tahap krusial dalam mengungkap fakta-fakta hukum dan memperjelas konstruksi perkara yang tengah disidangkan.

Adapun saksi yang akan dihadirkan berasal dari berkas perkara yang telah dilimpahkan oleh penyidik militer. Dari total tersebut, satu orang merupakan saksi pelapor dari kepolisian, sementara 16 lainnya berasal dari kalangan sipil.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta secara tegas menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh para terdakwa dan tim penasihat hukum dalam perkara dugaan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank di Jakarta.

Baca juga: Hakim tolak eksepsi, sidang kasus pembunuhan kacab bank berlanjut

Baca juga: Kuasa hukum minta berkas terdakwa kasus pembunuhan kacab bank dipisah

"Menetapkan menyatakan menolak keberatan yang diajukan oleh para terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa," kata Fredy.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa keberatan yang diajukan tidak dapat diterima dan tidak berdasar secara hukum. Dengan demikian, proses persidangan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Adapun biaya perkara untuk sementara ditangguhkan hingga putusan akhir dijatuhkan.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |