Jakarta (pilar.id) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat sinergi dengan kementerian/lembaga dan industri jasa keuangan untuk memperluas akses pembiayaan serta memperkuat ekosistem Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.
Upaya tersebut menjadi salah satu fokus utama dalam UMKM Finance Summit 2026 yang digelar OJK di Jakarta, Selasa. Forum bertema “Penguatan Akses Pembiayaan dan Ekosistem UMKM melalui Sinergi Kebijakan AntarPemangku Kepentingan untuk Mewujudkan Ketahanan Ekonomi Nasional” itu menyoroti pentingnya keterhubungan berbagai program pemerintah dan industri jasa keuangan agar UMKM dapat tumbuh dan naik kelas.
Hingga Juni 2026, total pembiayaan UMKM lintas sektor tercatat mencapai Rp1.948,72 triliun atau tumbuh 2,18 persen secara tahunan (year on year/yoy). Pertumbuhan tersebut ditopang oleh seluruh sektor jasa keuangan, dengan pasar modal tumbuh 12,25 persen yoy, sektor perusahaan pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan perusahaan pembiayaan lainnya (PVML) tumbuh 7,03 persen yoy, serta perbankan tumbuh 1,21 persen yoy.
Dari total pembiayaan tersebut, sektor perbankan masih menjadi sumber pembiayaan terbesar dengan porsi 82,44 persen. Selanjutnya, PVML berkontribusi 17,50 persen dan pasar modal 0,06 persen. Khusus kredit UMKM perbankan, nilainya mencapai Rp1.519,35 triliun pada Juni 2026.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pengembangan ekosistem dan pembiayaan UMKM merupakan salah satu program utama OJK. Dukungan tersebut tidak hanya diarahkan melalui sektor perbankan, tetapi mencakup seluruh sektor jasa keuangan agar akses pembiayaan UMKM semakin luas.
OJK juga mendorong implementasi Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Regulasi tersebut menjadi salah satu instrumen untuk menyederhanakan proses pembiayaan sekaligus meningkatkan akses UMKM terhadap sumber pendanaan.
Friderica menyampaikan OJK dalam waktu dekat akan menginisiasi pembentukan satuan tugas atau working group bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian UMKM, kementerian/lembaga terkait, serta industri jasa keuangan. Kelompok kerja tersebut diharapkan dapat mempercepat dan meningkatkan efektivitas pembiayaan UMKM.
Langkah tersebut dinilai penting karena persoalan UMKM tidak semata-mata berkaitan dengan ketersediaan pembiayaan. Sebagian pelaku usaha masih menghadapi kendala kapasitas dan legalitas usaha, pencatatan keuangan, informasi pasar, hingga keterhubungan dengan rantai pasok.
Karena itu, pembiayaan perlu berjalan beriringan dengan penguatan kapasitas usaha, pendampingan, perluasan akses pasar, serta digitalisasi. Pendekatan tersebut juga perlu disesuaikan dengan siklus dan karakteristik masing-masing UMKM.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto turut mendorong peningkatan pembiayaan UMKM agar semakin banyak pelaku usaha dapat naik kelas. Namun, peningkatan penyaluran pembiayaan menurutnya tetap perlu dibarengi dengan upaya menjaga kualitas pembiayaan.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan sinergi lintas kementerian/lembaga dan industri jasa keuangan perlu diperkuat agar kebijakan pengembangan UMKM dapat berjalan lebih terstruktur, berkesinambungan, dan berorientasi pada hasil.
Salah satu agenda yang diharapkan muncul dari UMKM Finance Summit 2026 adalah pembentukan Working Group Akselerasi dan Peningkatan Efektivitas Pembiayaan UMKM. Forum tersebut akan melibatkan lintas kementerian/lembaga serta pemangku kepentingan terkait.
Menurut Dian, working group tersebut dapat menjadi wadah untuk mengoordinasikan kebijakan pembiayaan dan pemberdayaan UMKM, memetakan kebijakan lintas sektor, sekaligus mengidentifikasi peluang sinergi dan hambatan regulasi dalam pelaksanaannya.
OJK juga mendorong bank dan lembaga jasa keuangan nonbank menyediakan pembiayaan yang lebih mudah, cepat, tepat, dan inklusif melalui penerapan POJK UMKM. Di sisi lain, prinsip tata kelola dan manajemen risiko tetap menjadi bagian penting dalam proses penyaluran pembiayaan.
Kebijakan tersebut membuka ruang bagi pengembangan skema pembiayaan yang disesuaikan dengan karakteristik dan siklus usaha UMKM, termasuk supply chain financing dan pemanfaatan teknologi informasi dalam proses pembiayaan.
Pendekatan penilaian pembiayaan juga diarahkan agar tidak hanya bergantung pada ketersediaan agunan tambahan. Potensi usaha, arus kas, transaksi, serta posisi UMKM dalam ekosistem bisnis semakin perlu diperhitungkan untuk menilai kelayakan pembiayaan.
Untuk mendukung pendekatan berbasis data tersebut, OJK tengah membangun ekosistem informasi pembiayaan UMKM yang terintegrasi. Pengembangannya mencakup sistem informasi pembiayaan UMKM, penyempurnaan dashboard pembiayaan, penyusunan metodologi dan diseminasi indeks pembiayaan UMKM, serta penerbitan laporan pembiayaan UMKM secara berkala.
Penguatan kolaborasi juga ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara OJK dan Kementerian UMKM dalam UMKM Finance Summit 2026. Nota kesepahaman tersebut ditandatangani Friderica Widyasari Dewi dan Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
Kerja sama tersebut mencakup penguatan sinergi kebijakan dan pembiayaan UMKM, optimalisasi kredit program pemerintah, peningkatan kelayakan usaha, integrasi program pemberdayaan, penguatan akses pasar dan rantai pasok, serta pengembangan ekosistem melalui digitalisasi, hilirisasi, inovasi, kekayaan intelektual, dan pembiayaan yang inklusif serta berkelanjutan.
Maman Abdurrahman menilai peningkatan pembiayaan harus diikuti penguatan aspek lain dalam ekosistem UMKM, terutama akses pasar. Menurut dia, tambahan kapasitas produksi yang berasal dari pembiayaan perlu diimbangi dengan kemampuan pelaku usaha menyerap dan memperluas pasar agar pertumbuhan tetap sehat.
Pandangan serupa disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Hanif Dhakiri. Ia mendorong perubahan paradigma dalam pembiayaan UMKM agar lembaga keuangan semakin mampu memahami karakteristik dan nilai ekonomi pelaku usaha.
Pendekatan tersebut dapat dilakukan dengan mempertimbangkan arus kas, transaksi, data, serta keterhubungan UMKM dalam ekosistem usaha. Dengan demikian, pembiayaan tidak semata-mata diberikan berdasarkan kelengkapan proposal dan agunan, tetapi juga berdasarkan aktivitas ekonomi yang dihasilkan pelaku usaha.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait juga menekankan pentingnya keberpihakan kebijakan kepada masyarakat dan UMKM. Menurut dia, sinergi antarpemangku kepentingan menjadi faktor penting agar semakin banyak UMKM mampu meningkatkan skala usahanya.
UMKM Finance Summit 2026 turut membahas sejumlah agenda strategis, mulai dari penguatan kebijakan pembiayaan, pemberdayaan UMKM, digitalisasi, akses pasar, hilirisasi industri, pengembangan kekayaan intelektual, hingga praktik internasional dalam membangun ekosistem UMKM.
Forum tersebut melibatkan perspektif pemerintah, Bank Indonesia, industri perbankan, dan World Bank Group. Kolaborasi lintas sektor diharapkan dapat menghasilkan ekosistem pembiayaan UMKM yang lebih inklusif, efektif, dan berkelanjutan sekaligus memperkuat kontribusi UMKM terhadap ketahanan ekonomi nasional. (usm)

1 day ago
15































